Lima Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek Meikarta
GTOPNEWS.COM
- Lima orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jabar, kembali diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan proyek
pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jabar.
Mereka
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah
Yasin.
‘’Hari ini diagendakan
pemeriksaan lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan suap proyek
Meikarta, ” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan,
Jumat (18/1/2019).
Ia mengatakan, lima
anggota DPRD Bekasi itu, adalah Edi Kartubi, Yudi Darmansyah, Kairan Jamhari
Jinsan, Namat Hidayat dan Aden Saalin Relan.
Sehari sebelumnya penyidik
KPK juga memeriksa lima anggota DPRD Bekasi dalam perkara yang sama sebagai
saksi untuk tersangka Bupati Neneng Hasanah Yasin. Mereka adalah Abdul Rosid
Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.
Dalam kasus ini KPK
menduga ada aliran uang ke anggota DPRD Bekasi terkait kasus dugaan suap proyek
Meikarta. KPK menyatakan telah menerima total pengembalian uang dari anggota
DPRD Bekasi sebanyak Rp 180 juta. Dari jumlah itu, Rp 70 juta di antaranya
berasal dari seorang pimpinan DPRD Bekasi.
KPK mensinyalir masih ada
sejumlah anggota DPRD yang menerima uang pelesiran ke Thailand. Keluarga
anggota DPRD itu, diajak serta. Febri mengatakan, pihaknya telah mengantongi
identitas anggota DPRD yang ikut pelesiran tersebut.
KPK kini menelusuri
keterkaitan pembiayaan plesiran itu, dengan kepentingan mengubah perda tata
ruang di Kabupaten Bekasi.
Proyek Meikarta rencananya
dibangun di atas lahan seluas 500 hektare. Maka dinilai tak mungkin bila tak mengubah
perda tata ruang di Bekasi. KPK menduga ada pihak yang mendorong untuk mengubah
aturan terkait tata ruang.
"Kami dalami siapa
yang berkepentingan untuk itu,” kata Febri. (syam/TN)
Lima Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek Meikarta
Reviewed by samsul huda
on
January 18, 2019
Rating:
Post a Comment