Lima Jam Menpora Imam Nahrowi Diperiksa KPK Terkait Suap Penyaluran Dana Hibah ke KONI
Menpora
Imam diperiksa sebagai saksi dari tersangka Ending Fuad Hamidy, Sekjen KONI. Ia
diperiksa selama lima jam dari jam. Usai diperiksa Menpora Imam Nahrowi mengaku,
bahwa pihaknya telah menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan dana hibah di
kementerian yang dipimpinnya kepada penyidik KPK. Menurut Imam, semua mekanisme
harus sesuai dengan aturan.
"Saya jelaskan tentang mekanisme surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat. Mekanisme ya itu harus mengikuti peraturan UU dan mekanisme yang berlaku di setiap lembaga pemerintahan," kata Menteri Imam setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Menteri Imam mengatakan, tidak ada perlakuan khusus terkait pengajuan hibah ke Kemenpora. Siapa pun wajib mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam menyaurkan dana hibah.
"Saya menjalankan tugas pokok sebagai menteri," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi.
Kemudian, sebagai tersangka yang diduga penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
KPK menduga ada fee 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekitar Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara itu, Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9. (syam/TN)
"Saya jelaskan tentang mekanisme surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat. Mekanisme ya itu harus mengikuti peraturan UU dan mekanisme yang berlaku di setiap lembaga pemerintahan," kata Menteri Imam setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Menteri Imam mengatakan, tidak ada perlakuan khusus terkait pengajuan hibah ke Kemenpora. Siapa pun wajib mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam menyaurkan dana hibah.
"Saya menjalankan tugas pokok sebagai menteri," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi.
Kemudian, sebagai tersangka yang diduga penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
KPK menduga ada fee 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekitar Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara itu, Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9. (syam/TN)
Lima Jam Menpora Imam Nahrowi Diperiksa KPK Terkait Suap Penyaluran Dana Hibah ke KONI
Reviewed by samsul huda
on
January 24, 2019
Rating:
Post a Comment