Pengisian Wabup Grobogan Kandas di Koalisi
GROBOGAN (GTopNews.Com) – DPC PKB
Grobogan memilih meninggalkan posisi wakil bupati (wabup) karena beberapa kali
pembahasan di tingkat partai pengusung (koalisi) selalu kandas. Tahun sebelumnya
pembahasan itu, juga kandas di tingkat partai koalisi. Karena Partai Hanura dan
PAN ikut mengajukan calon. Padahal syarat untuk bisa diajukan ke pleno DPRD
hanya dua calon. Akibatnya posisi Wabup Grobogan kosong selama tiga tahun.
Yaitu sejak Wabup Terpilih Edy Maryono (PKB) meninggal dunia akibat serangan
jantung. Wabup terpilih ini meninggal 10 hari sebelum dilantik.
Ketua
DPC PKB Grobogan HM Nurwibowo mengatakan, bahwa pihaknya tidak
lagi melanjutkan pembahasan mengenai pengisian wabup. Dan memilih meninggalkan
posisi jabatan itu. Meskipun dalam Pilkada Serentak 2016, posisi tersebut menjadi
hak PKB.
Bahkan Nurwibowo
memutuskan menghentikan proses pembahasan pembahasannya di tingkat partai koalisi
hanya sampai akhir tahun 2018. Dan membiarkan posisi wabup yang menjadi hak PKB
kosong. Sikap itu diambil karena beberapa kali pembahasan di tingkat partai
koalisi antara PAN, Hanura, PPP dan PDIP tidak ada titik temu.
‘’Memang
untuk pengisian wabup kita jadwalkan selesai di akhir tahun 2018. Karena tak
ada titik temu di tingkat partai pengusung, akhirnya PKB memilih menghentikan
pembahasannya di tingkat koalisi dan membiarkan poisisi Wabup Grobogan kosong
sampai tahun 2021,’’ kata Ketua DPC PKB Grobogan HM Nurwibowo di Purwodadi,
kemarin.
Sekretaris DPC PDIP Grobogan Agus Siswanto
mengatakan, bahwa pihaknya sudah memfasilitasi partai koalisi untuk membicarakan
pengisian poisisi wabup. Namun dalam dua kali rapat terakhir dengan partai
koalisi, ada satu partai pengusung yang tidak hadir.
‘’Dalam
dua kali rapat di tingkat partai koalisi, PAN selalu berhalangan hadir,’’
katanya kepada awak media. Ia
mengatakan, sebelumnya PKB, Hanura, dan PAN masing-masing mengajukan satu nama
untuk mengisi posisi Wabup. PKB
mengajukan Mukhlisin, Hanura Setiawan Djoko Purwanto dan PAN mengajukan
Khumaidi.
Dalam
pengajuan calon partai koalisi harus mengajukan maksimal dua calon pada DPRD
untuk diputuskan dalam rapat paripurna. Namun hal itu buntu dalam beberapa kali
pembahasan di tingkat koalisi.
‘’Akhirnya
tidak ada putusan siapa calon yang diajukan sebagai wabup. Maka praktis DPRD tidak
dapat membahasnya dalam rapat pleno,’’ ujarnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, pasangan Sri Sumarni (PDIP) dan Edy Maryono (PKB) ditetapkan
KPU sebagai Bupati Grobogan dan Wabup Terpilih 2016-2021. Namun 10 hari menjelang
pelantikan, Edy Maryono tepatnya 11 Maret 2016, meninggal akibat serangan
jantung. Maka DPP PKB menunjuk HM Nurwibowo sebagai penggantinya. (syam/TN)
Pengisian Wabup Grobogan Kandas di Koalisi
Reviewed by samsul huda
on
January 03, 2019
Rating:
Post a Comment