KPK Periksa Aspri Menpora Terkait Kasus Penyaluran Dana Hibah Kemenpora ke KONI
GTOPNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI).
Mereka adalah staf bagian
perencanaan KONI Twisyono, staf bidang perencanaan KONI Suradi dan asisten pribadi
(Aspri) Menpora Miftahul Ulum. Mereka diperiksa untuk tersangka Sekjen KONI
Ending Fuad Hamidy.
"Ketiganya akan
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).
Saat operasitangkap
tangan (OTT) berlangsung, Miftahul sempat dicari tim penindakan KPK, karena
menghilang dari tempat penangkapan. Namun kemudian dia beritikad baik dan
datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Saat itu, KPK
menelisik pengajuan proposal dana hibah dari Kemenpora ke KONI kepada Miftahul
Ulum.
Febri mengatakan,
bahwa pihaknya perlu mendalami proses sejauh mana Miftahul mengetahui proses
pengajuan proposal atau permintaan-permintaan dari pihak KONI. Apakah yang
bersangkutan mengetahui bagaimana mekanisme hibah di dalam Kemenpora tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka
kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi
IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi
Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy
(EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo
dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari
pengurus KONI. Selain itu Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang
Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari
pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan
uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima
Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana
hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal diduga
KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah
tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan
tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal
diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk
mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar,
yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. (syam/TN)
KPK Periksa Aspri Menpora Terkait Kasus Penyaluran Dana Hibah Kemenpora ke KONI
Reviewed by samsul huda
on
January 03, 2019
Rating:
Post a Comment