KPK Periksa Aspri Menpora Terkait Kasus Penyaluran Dana Hibah Kemenpora ke KONI - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Aspri Menpora Terkait Kasus Penyaluran Dana Hibah Kemenpora ke KONI




GTOPNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah staf bagian perencanaan KONI Twisyono, staf bidang perencanaan KONI Suradi dan asisten pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum. Mereka diperiksa untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).
Saat operasitangkap tangan (OTT) berlangsung, Miftahul sempat dicari tim penindakan KPK, karena menghilang dari tempat penangkapan. Namun kemudian dia beritikad baik dan datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Saat itu, KPK menelisik pengajuan proposal dana hibah dari Kemenpora ke KONI kepada Miftahul Ulum.
Febri mengatakan, bahwa pihaknya perlu mendalami proses sejauh mana Miftahul mengetahui proses pengajuan proposal atau permintaan-permintaan dari pihak KONI. Apakah yang bersangkutan mengetahui bagaimana mekanisme hibah di dalam Kemenpora tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. (syam/TN)

KPK Periksa Aspri Menpora Terkait Kasus Penyaluran Dana Hibah Kemenpora ke KONI  KPK Periksa Aspri Menpora Terkait Kasus Penyaluran Dana Hibah Kemenpora ke KONI Reviewed by samsul huda on January 03, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD