Perkara BLBI, PT DKI Perberat Hukuman Eks Ketua BPPN Jadi 15 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM – Eks Ketua
BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung diputus ebih tinggi dari putusan
Pengadilan Tipikor. Syafruddin diputus Pengadilan Tinggi DKI menjadi 15 tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin dinyatakan
bersalah dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Sebelumnya dia
diputus Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, 13 tahun penjara dan denda Rp
700 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami sabut baik putusan PT DKI itu, karena sudah sesuai dengan Tuntutan KPK 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan," kata Juru Bicara KPK KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019). |
Ia mengatakan, putusan
PT DKI ini menunjukkan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Syafruddin
telah memiliki bukti kuat.
"Ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, ketika KPK mulai melakukan penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan," ucapanya.
Jika pihak terdakwa mengajukan Kasasi, pihaknya memastikan, bahwa KPK siap menghadapinya.
"Ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, ketika KPK mulai melakukan penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan," ucapanya.
Jika pihak terdakwa mengajukan Kasasi, pihaknya memastikan, bahwa KPK siap menghadapinya.
Dalam putusan tingkat
pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama
Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti
selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL
itu.
Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.
BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.
Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun. Karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. (syam/TN)
Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.
BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.
Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun. Karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. (syam/TN)
Perkara BLBI, PT DKI Perberat Hukuman Eks Ketua BPPN Jadi 15 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
January 04, 2019
Rating:
Post a Comment