Politikus Golkar Kembalikan Uang Munaslub Golkar Sebesar Rp 713 Juta ke KPK
GTOPNEWS.COM - Lagi,
anggota DPR RI dari Fraksi Golkar mengembaikan uang yang didapat dari suap
proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Adalah anggota Komisi XI DPR, Muhammad
Sarmuji yang mengembalikan uang itu.
Ia mengatakan, uang
itu didapat dari hasil pemberian rekannya Eni Maulani Saragih. Uang tersebut
digunakan untuk penyelenggaraan Munaslub Golkar berjumlah Rp 713 juta.
Menurut
Sarmuji, pengembalian uang itu dilakukan melalui pengacara eks Wakil
Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Namun usai Sarmuji menjalani
pemeriksaan, pengembalian dilakukan pihak panitia munaslub.
Dalam
susunan kepengurusan panitia Munaslub Golkar 2017, Sarmuji menjabat sebagai
Wakil Sekretaris Steering Comitee dan Eni Maulani Saragih sebagai bendahara
panitia.
"Rp
713 juta mewakili panitia. Kita kembalikan ke rekening KPK awalnya melalui
penasihat hukum Bu Eni tapi sesuai saran KPK akhirnya kita kembalikan ke KPK,"
ujar Sarmuji saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Eni di
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Dia
merinci penggunaan jumlah uang itu, untuk biaya percetakan sebesar Rp 256 juta.
Biaya untuk tim verifikasi Rp 207 juta. Sisanya untuk transportasi dan
akomodasi steering committee nonanggota DPR.
Namun
dia menegaskan tak tahu menahu ada sejumlah uang lainnya yang diberikan Eni
untuk Munaslub Golkar. Berdasarkan keterangan Johannes Budisutrisno Kotjo,
pemberi suap Eni, pada persidangan sebelumnya telah menggelontorkan Rp 2 miliar
atas permintaan Eni dan Idrus Marham untuk kegiatan munaslub.
Jaksa
kembali mengonfirmasi jumlah uang yang diberikan Eni ke panitia Munaslub.
“Apa
ada jumlah lain selain Rp 713 juta ini?" tanya jaksa KPK. "Yang
saya tahu hanya segitu," jawab Sarmuji.
Terdakwa dugaan suap
kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih
menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Rabu (2/1).
Sebelumnya, Eni
didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Eni
juga didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo,
pemilik Blackgold Natural Resources (BNR). Suap diperuntukan agar Eni membantu
Johannes mendapatkan proyek pengerjaan PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta.
Atas
perbuatannya, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)
Politikus Golkar Kembalikan Uang Munaslub Golkar Sebesar Rp 713 Juta ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
January 08, 2019
Rating:
Post a Comment