PT Semen Grobogan di Sugihmanik Tanggungharjo Bantah Tak Bayar Retribusi TKA
GROBOGAN
(GTopNews.Com) – PT Semen Grobogan di Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo,
Kabupaten Grobogan (Jateng) membantah, bahwa pihaknya tidak membayar retribusi
masuknya tenaga kerja asing (TKA) di pabrik semen itu.
General Manager PT
Semen Grobogan Tonny Santoso mengatakan, retribusi TKA Semen Grobogan semua
sudah terbayar lunas di Kementerian Tenaga Kerja Jakarta. Menurutnya, Juni 2018
ada 8 TKA sebagai tenaga pengawas dan teknis yang direkrut PT Semen Grobogan.
Mereka bertugas mengawasi pekerjaan tapak pabrik dan fasilitas pabrik lainnya
di Sugihmanik, Tanggungharjo.
‘’Ke-8 TKA
itu, menjadi tanggungjawab PT Semen Grobogan karena pihak PT yang merekrut,’’
kata Manajer PT Semen Grobogan Tonny Santoso di Purwodadi, Grobogan, Selasa
(15/1/019).
Ia berada di
Purwodadi dalam rangka koordinasi mengenai progress pembangunan semen Grobogan
di Sugihmanik kepada Kadinas PUPR yang baru Een Endarto, sekaligus perkenalan.
Ia mengatakan,
progres pembangunan Semen Grobogan hingga tutup tahun 2018 sudah mencapai 35
persen. Bulan ini rencananya akan dipasang listrik berkekuatan 80 MVA yang
terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama Januari-Februari 2019 terpasang 30 MVA
dan Oktober 2019 terpasang lagi 50 MVA.
Terkait dengan
retribusi TKA, ia mengatakan, di PT Semen Grobogan ada 109 TKA. Bahkan
rencananya akan datang lagi 26 orang TKA Cina. Mereka direkrut kontraktor asing
di PT Semen Grobogan. Praktis perpanjangan retribusinya nanti menjadi
tanggungjawab pihak kontraktor.
‘’Juni 2019
kami baru akan memperpanjang masa kerja TKA itu di PT Semen Grobogan. Dan bulan
itulah kami akan melunasi retribusi perpanjangannya ke Dinas Tenaga Kerja
Grobogan,’’ ujar Tonny.
Namun yang
direkrut kontraktir PT Semen Grobogan, akan diperpanjang sendiri secara
bertahap oleh kontraktor tersebut mulai Juni 2019 dan seterusnya. (syam/TN)
PT Semen Grobogan di Sugihmanik Tanggungharjo Bantah Tak Bayar Retribusi TKA
Reviewed by samsul huda
on
January 15, 2019
Rating:
Post a Comment