Suap Proyek Pengadaan Wali Kota Pasuruan, KPK Periksa Ketua Gapensinas dan Anggota
GTOPNEWS.COM - Dua
orang saksi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun
Anggaran 2018. Dua saksi itu adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi
Nasional (Gapensinas) M. Kahar Muzakar dan anggotanya Mindarto. Keduanya
diperiksa untuk tersangka Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo.
"Penyidik
mendalami proses pengadaan dalam kasus suap itu, terkait pengadaan barang dan
jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(11/1/2019).
Kasus ini berawal dari
operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono
dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh Wali Kota Pasuruan terkait
proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Dalam OTT itu, KPK
mengamankan tujuh orang. Mereka adalah Wali Kota Pasuruan Setiyono, staf ahli/Plh
Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu
Tri Hardianto, Swasta/Perwakilan CV. M Muhamad Buqir, swasta/Pemilik CV. M Hud Muhdlor, staf
Bapenda/Keponakan dan pengelola keuangan Siti Setiyono, Kepala Dinas Koperasi
dan UMKM Hendrik Amini
Proyek-proyek
pengadaan barang dan jasa itu, diduga diatur wali kota melalui tiga orang
dekatnya Trio Kwek-Kwek. Disepakati komitmen fee antara 5-7 persen untuk
proyek bangunan dan proyek pengairan.
Fee untuk wali kota
dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu
sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. (syam/TN)
Suap Proyek Pengadaan Wali Kota Pasuruan, KPK Periksa Ketua Gapensinas dan Anggota
Reviewed by samsul huda
on
January 13, 2019
Rating:
Post a Comment