Suap Proyek Pengadaan Wali Kota Pasuruan, KPK Periksa Ketua Gapensinas dan Anggota - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Proyek Pengadaan Wali Kota Pasuruan, KPK Periksa Ketua Gapensinas dan Anggota


GTOPNEWS.COM - Dua orang saksi  diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018. Dua saksi itu adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensinas) M. Kahar Muzakar dan anggotanya Mindarto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo.
"Penyidik mendalami proses pengadaan dalam kasus suap itu, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh Wali Kota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Dalam OTT itu, KPK  mengamankan tujuh orang. Mereka adalah Wali Kota Pasuruan Setiyono, staf ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, Swasta/Perwakilan CV. M Muhamad Buqir,  swasta/Pemilik CV. M Hud Muhdlor, staf Bapenda/Keponakan dan pengelola keuangan Siti Setiyono, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hendrik Amini
Proyek-proyek pengadaan barang dan jasa itu, diduga diatur wali kota melalui tiga orang dekatnya Trio Kwek-Kwek.  Disepakati komitmen fee antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.
Fee untuk wali kota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. (syam/TN)

Suap Proyek Pengadaan Wali Kota Pasuruan, KPK Periksa Ketua Gapensinas dan Anggota Suap Proyek Pengadaan Wali Kota Pasuruan, KPK Periksa Ketua Gapensinas dan Anggota Reviewed by samsul huda on January 13, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD