Tercatat di Buku Laporan KPK: Bupati Mesuji Khamami, Kepala Daerah ke-107 yang Dijerat KPK
GTOPNEWS.COM - Bupati
Mesuji (Lampung) Khamami tercatat dibuku laporan KPK sebagai kepala daerah ke-107 yang terjerat
dalam kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan menyesalkan, kasus dugaan korupsi kembali menjerat kepala daerah di
awal tahun 2019. KPK menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah
yang masih terus terjadi. Hingga hari ini total 107 kepala daerah telah
diproses KPK dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Jumat (25/1/2019) dini
hari, Bupati Mesuji ditahan di Rutan Pomdom Jaya Guntur. Lebih lanjut Basaria
dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, mengatakan,
pihaknya menyesalkan proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan kembali
menjadi lahan korupsi pejabat daerah. Padahal, proyek infrastruktur di berbagai
daerah merupakan kebutuhan strategis untuk mendukung aktivitas masyarakat.
"Korupsi yang
dilakukan terhadap proyek-proyek infrastruktur seperti ini tentu sangat
merugikan masyarakat secara langsung," ujar Basaria.
Dalam kasus ini Khamami, dan
adiknya Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Wawan Suhendra ditetapkan sebagai
tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
KPK juga menetapkan
pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan
seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai
pemberi suap.
Khamami diduga menerima
uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian
tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di
Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018. Diduga uang tersebut merupakan bagian
dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang
diminta Khamami melalui Wawan kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana
proyek sebelum lelang.
Fee tersebut merupakan
pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron. Khamami
juga diduga pernah menerima sejumlah uang lainnya. Pada 28 Mei 2018, setelah
tanda tangan kontrak, diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta. Tanggal 6
Agustus 2018 diduga menerima uang senilai Rp 100 juta. (syam/TN)
Tercatat di Buku Laporan KPK: Bupati Mesuji Khamami, Kepala Daerah ke-107 yang Dijerat KPK
Reviewed by samsul huda
on
January 25, 2019
Rating:

Post a Comment