Terungkap Dalam Persidangan, Memo Pertemuan Eddy Sindoro dengan Nurhadi
GTOPNEWS.COM - Memo
pertemuan antara terdakwa perkara jual beli perkara di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus) Eddy Sindoro dengan mantan Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terungkap dalam persidangan. Nama Nurhadi di
dalam memo itu disamarkan dengan inisial.
Memo itu terungkap dari pertanyaan jaksa KPK pada seorang saksi bernama Wresti Kristian Hesti Susetyowati. Dia sebelumnya mengaku pernah bekerja seperusahaan dengan Eddy Sindoro. Jaksa menyebut Wresti kerap menjalin komunikasi dengan Eddy Sindoro. |
"Ada banyak percakapan
saudara dengan terdakwa dan menyebutkan beberapa nama. Ada nama Pak N, ada
namanya Pak WU. Ini siapa?" tanya jaksa pada Wresti dalam persidangan
dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar
Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Wresti mengaku awalnya tidak tahu siapa Pak N atau Pak WU itu. Belakangan dia mendapat informasi dari Doddy Aryanto Supeno (telah divonis bersalah dalam perkara yang sama sebagai perantara uang suap) bahwa Pak N atau Pak WU adalah orang yang sama yaitu Nurhadi.
"Saya nggak tahu Pak WU ini siapa. Cuma yang saya dengar dari Doddy itu adalah Pak Nurhadi, waktu itu pejabat di MA. Jabatan terakhir Sekretaris MA, setahu saya," jawab Wresti.
Jaksa beralih ke pertanyaan lain mengenai komunikasi Wresti melalui Blackberry Messenger (BBM). Isi dari BBM itu disebut jaksa terkait pembuatan memo pertemuan antara Eddy Sindoro dengan Nurhadi.
"Pernah nggak, Anda komunikasi BBM dengan seseorang, bilang, 'Pak Eddy Sindoro mau ketemu dengan Pak N, Nurhadi'," tanya jaksa pada Wresti.
"Iya ada ke Wawan, untuk siapin secara tertulis memo buat pertemuan Pak WU dengan Pak Eddy Sindoro," ucap Wresti.
Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution yang saat itu menjabat sebagai panitera PN Jakpus terkait pengurusan perkara perusahaan yang berkaitan dengan Lippo Group. Edy Nasution sudah divonis bersalah dan dihukum penjara.
Sedangkan kaitan Nurhadi, seperti disebutkan dalam dakwaan Eddy Sindoro, pernah menghubungi Edy Nasution untuk segera mengirimkan berkas perkara dari Eddy Sindoro padanya ke MA. Nurhadi pun sudah pernah dipanggil penyidik KPK, tetapi tidak menjelaskan rinci tentang perannya dalam kasus itu. (syam/TN)
Wresti mengaku awalnya tidak tahu siapa Pak N atau Pak WU itu. Belakangan dia mendapat informasi dari Doddy Aryanto Supeno (telah divonis bersalah dalam perkara yang sama sebagai perantara uang suap) bahwa Pak N atau Pak WU adalah orang yang sama yaitu Nurhadi.
"Saya nggak tahu Pak WU ini siapa. Cuma yang saya dengar dari Doddy itu adalah Pak Nurhadi, waktu itu pejabat di MA. Jabatan terakhir Sekretaris MA, setahu saya," jawab Wresti.
Jaksa beralih ke pertanyaan lain mengenai komunikasi Wresti melalui Blackberry Messenger (BBM). Isi dari BBM itu disebut jaksa terkait pembuatan memo pertemuan antara Eddy Sindoro dengan Nurhadi.
"Pernah nggak, Anda komunikasi BBM dengan seseorang, bilang, 'Pak Eddy Sindoro mau ketemu dengan Pak N, Nurhadi'," tanya jaksa pada Wresti.
"Iya ada ke Wawan, untuk siapin secara tertulis memo buat pertemuan Pak WU dengan Pak Eddy Sindoro," ucap Wresti.
Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution yang saat itu menjabat sebagai panitera PN Jakpus terkait pengurusan perkara perusahaan yang berkaitan dengan Lippo Group. Edy Nasution sudah divonis bersalah dan dihukum penjara.
Sedangkan kaitan Nurhadi, seperti disebutkan dalam dakwaan Eddy Sindoro, pernah menghubungi Edy Nasution untuk segera mengirimkan berkas perkara dari Eddy Sindoro padanya ke MA. Nurhadi pun sudah pernah dipanggil penyidik KPK, tetapi tidak menjelaskan rinci tentang perannya dalam kasus itu. (syam/TN)
Terungkap Dalam Persidangan, Memo Pertemuan Eddy Sindoro dengan Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
January 07, 2019
Rating:
Post a Comment