3 Orang Pejabat Kemenpora Diperiksa Penyidik KPK Terkait Suap Dana Hibah ke KONI
GTOPNEWS.COM – Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 pejabat Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai saksi kasus dugaan suap
pencairan dana hibah dari kementerian itu, ke KONI. Mereka dicecar soal
mekanisme pengajuan dana hibah di Kemenpora.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang proses pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana wasping (pengawas dan pendampingan) atlet," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019). |
Tiga saksi itu, adalah
Kabid Olahraga Nasional Kemenpora/Kepala Tim Verifikasi Muhammad Yunus, Sekretaris
Tim Verifikasi Cucu Sundara dan Kabag Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman. Febri mengatakan, KPK juga mendalami soal
ada tidaknya dugaan suap dari pencairan dana hibah sebelumnya.
"Proposal terkait dengan pokok perkara ini yang dicairkan Rp 17,9 miliar. Nilai proposalnya sekitar Rp 26 miliar,’’ ujarnya. Pihaknya juga sedang mendalami proposal sebelumnya terkait dana hibah yang pernah diajukan. Bahkan bila ditemukan bukti – bukti lain, maka penyidikannya akan segera dikembangkan. |
Ketiga saksi itu
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Ending adalah Sekjen
KONI, ia bersama Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy memberi suap ke Deputi IV
Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen Kemenpora Adhi Purnomo dan staf
Kemenpora Eko Triyanto. Uang suap itu diberikan sebagai timbal balik atas cairnya
dana hibah untuk KONI.
Menurut KPK, fee yang diduga disepakati sebesar 19,13 persen dari total dana hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. (syam/TN)
Menurut KPK, fee yang diduga disepakati sebesar 19,13 persen dari total dana hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. (syam/TN)
3 Orang Pejabat Kemenpora Diperiksa Penyidik KPK Terkait Suap Dana Hibah ke KONI
Reviewed by samsul huda
on
January 04, 2019
Rating:

Post a Comment