Wakil Ketua KPK Saut: Pemasangan Borgol Pada Tahanan KPK Untuk Tujuan Pengamanan
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan baru terkait dengan tersangka korupsi yang menjadi
tahanannya. Kebijakan itu, ialah memasangkan borgol kepada para tahanan.
Aturan pemborgolan itu diberlakukan mulai 2 Januari 2018.
Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, borgol dipasang saat tahanan keluar rumah
tahanan, ketika hendak diperiksa penyidik dan saat menuju pengadilan untuk
menjalani sidang.
Menurut Saut, pemasangan
borgol itu untuk tujuan keamanan. Perpindahan dari satu lokasi ke lokasi lain
dalam kondisi SDM (sumber daya manusia) pengawalan yang terbatas pihaknya
menilai mengundang banyak risiko.
‘’Itu sebabnya dilakukan
pemborgolan," kata Saut di Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, pemborgolan
itu, sesuai peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rutan
Pasal 12 ayat (2) yang mengatur hal tahanan dibawa ke luar Rutan.
Mengapa hal itu baru
diterapkan sekarang, karena menurut Saut, sudah saatnya untuk diterapkan
sebagaimana tahanan di Kejaksaaan, Polri dan lainnya.
Bagaimana tanggapan
terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Saragih tentang pemborgolan itu. Ia
mengatakan, kebijakan KPK itu, cukup keren. Bahkan Eni sendiri sudah merasakan
borgol KPK saat dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk
menjalani persidangan. (syam/TN)
Wakil Ketua KPK Saut: Pemasangan Borgol Pada Tahanan KPK Untuk Tujuan Pengamanan
Reviewed by samsul huda
on
January 03, 2019
Rating:
Post a Comment