37 PPK Proyek SPAM Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK Sebesar Rp 14,8 Miliar
GTOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang total Rp14,8 miliar, 128.500 dollar Amerika
Serikat, dan 28.100 dollar Singapura . Uang itu diterima dari pejabat pembuat
komitmen (PPK) Proyek Penyediaaan Air Minum (SPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen)
Cipta Karya Kementerian PUPR.
‘’Penyerahan itu dilakukan
37 PPK proyek SPAM Kementerian PUPR,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Ia mengatakan, penyerahan
uang itu berlangsung dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek
pembangunan SPAM Kementerian PUPR. Sebanyak
37 orang PPK di kementerian tersebut memegang proyek SPAM di sejumlah daerah.
Mereka mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp
14,8 miliar, 128.500 dollar Amerika Serikat dan 28.100 dollar Singapura.
KPK menghargai penyerahan
uang itu. Kini uang tersebut disita dan masuk dalam berkas penanganan perkara.
Di sisi lain, KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di
Kementerian PUPR terkait proyek SPAM di sejumlah daerah.
"Kami imbau pihak
lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini bersikap kooperatif
mengembalikan uang ke KPK," ujar Febri. Dalam kasus ini, KPK menetapkan
delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap
adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT
WKE Lily Sundarsih dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene
Irma serta Yuliana Enganita Dibyo. Sementara empat tersangka yang diduga
penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch
Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Anggiat, Meina, Nazar dan Donny
diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan
SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua
proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi
dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur
sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP
diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian
dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. (syam/TN)
37 PPK Proyek SPAM Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK Sebesar Rp 14,8 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
February 19, 2019
Rating:
Post a Comment