Audit BPK soal Skandal SKL BLBI Dinilai Otto Hasibuan Melanggar Hukum
"Kita nggak mau
kaitkan dengan yang lain. Kita ini berkaitan dengan Pak Sjamsul Nursalim. Kenapa
dikatakan ada kerugian negara padahal mestinya harus dicek kepada semuanya.
Jadi jangan dong kalau hanya dari sepihak saja pasti salah semua," jelasnya.
Sjamsul sebelumnya mengajukan gugatan terhadap BPK di PN Tangerang. Berdasarkan data di situs Sistem Infornasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu didaftarkan sejak Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.
Pihak penggugat merupakan Sjamsul melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat disebutkan atas nama I Nyoman Wara, yang merupakan auditor BPK. Nyoman merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK saat sidang Syafruddin.
Salah satu petitum dalam gugatan ini ialah agar pengadilan menyatakan 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (syam/TN)
Audit BPK soal Skandal SKL BLBI Dinilai Otto Hasibuan Melanggar Hukum
Reviewed by samsul huda
on
February 25, 2019
Rating:

Post a Comment