Bupati Buton Selatan Divonis 8 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM - Agus Feisal Hidayat, Bupati Buton Selatan (Nonaktif)
Provinsi Sulawesi Tenggara divonis 8 tahun penjara. Selain itu, dia dicabut hak
politiknya selama dua tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Terdakwa Agus Feisal Hidayat dinyatakan
majelis hakim Tipikor Kendari terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Demikian terungkap dalam sidang putusan korupsi Bupati Buton Selatan Agus
Feisal Hidayat di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (21/2/2019).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Khusnul
Khotimah. Ketika putusan tersebut dibacaan spontan kerabat terdakwa yang hadir
dalam persidangan tersebut, berteriak histeris. Namun tidak mengganggu jalannya
sidang lantaran petugas keamanan sigap menenangkan.
Khusnul mengatakan, terdakwa Agus terbukti melakukan tindak
pidana korupsi.
Perkara itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada
Mei 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp
409 juta. Diduga fulus ini sebagai suap dari pengerjaan rumah jabatan Wakil
Bupati Busel tahap III dengan anggaran sebesar Rp 3 miliar.
|
Selain hukuman 8 tahun
penjara serta dicabut hak politiknya, majelis hakim menjatuhkan denda pada Agus
sebesar Rp 700 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 372
juta.
Vonis yang ditetapkan majelis hakim itu, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut bupati nonaktif selama 10 tahun penjara. (syam/TN)
Vonis yang ditetapkan majelis hakim itu, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut bupati nonaktif selama 10 tahun penjara. (syam/TN)
Bupati Buton Selatan Divonis 8 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
February 21, 2019
Rating:
Post a Comment