Bupati Buton Selatan Divonis 8 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Buton Selatan Divonis 8 Tahun Penjara


GTOPNEWS.COM - Agus Feisal Hidayat, Bupati Buton Selatan (Nonaktif) Provinsi Sulawesi Tenggara divonis 8 tahun penjara. Selain itu, dia dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Terdakwa Agus Feisal Hidayat dinyatakan majelis hakim Tipikor Kendari terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Demikian terungkap dalam sidang putusan korupsi Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (21/2/2019).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Khusnul Khotimah. Ketika putusan tersebut dibacaan spontan kerabat terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut, berteriak histeris. Namun tidak mengganggu jalannya sidang lantaran petugas keamanan sigap menenangkan.
Khusnul mengatakan, terdakwa Agus terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 
Perkara itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Mei 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 409 juta. Diduga fulus ini sebagai suap dari pengerjaan rumah jabatan Wakil Bupati Busel tahap III dengan anggaran sebesar Rp 3 miliar. 
Selain hukuman 8 tahun penjara serta dicabut hak politiknya, majelis hakim menjatuhkan denda pada Agus sebesar Rp 700 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 372 juta.
Vonis yang ditetapkan majelis hakim itu, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut bupati nonaktif selama 10 tahun penjara. (syam/TN) 


Bupati Buton Selatan Divonis 8 Tahun Penjara Bupati Buton Selatan Divonis 8 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on February 21, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD