Bupati Kota Waringin Timur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Izin Usaha Pertambangan
Dalam hitungan KPK,
kasus itu merugikan negara
sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Jumlah uang tersebut dihitung
dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian
kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA,
PT BI, dan PT AIM.
Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Bupati Kota Waringin Timur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Izin Usaha Pertambangan
Reviewed by samsul huda
on
February 01, 2019
Rating:
Post a Comment