Bupati Kota Waringin Timur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Izin Usaha Pertambangan - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Kota Waringin Timur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Izin Usaha Pertambangan





GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan tersangka koruposi di bidang sumber daya alam (SDA) yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar. Adalah Bupati Kota Waringin Timur (Kotim) Supian Hadi yang ditetapkan sebagai tersangkanya. Dia diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di wilayahnya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Kasus itu diusut KPK melalui penyelidikan. Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim.
Dalam hitungan KPK, kasus itu merugikan  negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Jumlah uang tersebut dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)


Bupati Kota Waringin Timur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Izin Usaha Pertambangan Bupati Kota Waringin Timur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Izin Usaha Pertambangan Reviewed by samsul huda on February 01, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD