Cegah Terjadinya Korupsi, KPK Desak Pemerintah Batasi Nominal Transaksi Tunai
GTOPNEWS.COM - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Syarif Hidayat mengatakan, transaksi tunai dengan nominal besar menjadi salah
satu pemicu terjadinya tindak pidana suap dan korupsi.
"Dalam
setiap operasi tangkap tangan (OTT), yang ditangkap selalu transaksi tunai dengan
nominal yang besar," kata Syarif di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional
Jakarta, Sabtu (2/2/2019).
Syarif
mengatakan, dalam satu kasus tangkap tangan seorang pejabat, KPK menemukan
sebagian besar uang yang dimiliki pejabat tersebut tidak disimpan di bank,
namun disimpan dalam ruangan khusus bersama dengan sejumlah logam mulia.
Dikatakan,
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan
sepanjang 2018 terdapat lebih dari 15.000 arus uang yang mencurigakan.
"Inilah
mengapa penting sekali pembatasan nominal transaksi tunai diberlakukan,
karena tindak pidana melalui transaksi nontunai saja berani dilakukan apalagi
transaksi tunai yang minim pengawasan," ujarnya.
Untuk
mencegahnya, KPK sudah meminta pemerintah tegas dalam pemberlakuan aturan
mengenai pembatasan nominal transaksi tunai. Namun permintaan itu hingga kini
belum ditindaklanjuti.
Selain
kepada pemerintah, KPK sudah sejak lama meminta DPR untuk segera mengesahkan
undang-undang yang mengatur nominal transaksi tunai, namun sampai saat ini juga
belum disahkan.
"Terakhir
PPATK mengusulkan supaya maksimal transaksi tunai nominalnya hanya Rp 100 juta,
tetapi DPR belum menyetujui," jelasnya. (syam/TN)
Cegah Terjadinya Korupsi, KPK Desak Pemerintah Batasi Nominal Transaksi Tunai
Reviewed by samsul huda
on
February 03, 2019
Rating:

Post a Comment