Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK Terkait DAK Jalan Papua Barat
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka ke
Gedung komisi itu, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Putut dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap pengurusan
dana perimbangan APBN Perubahan dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua
Barat.
"Putut
Hari Satyaka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka NPS (Penjabat
Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba)," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK
juga memanggil Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo dan
Kasubdit DAK Fisik II Kemenkeu Yuddi Saptopranowo.
Keduanya
juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba," ujar Febri.
Sebelumnya,
KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman
sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas atau PJ Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba sebagai tersangka.
Sukiman
diduga menerima hadiah atau janji dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana
perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua
Barat
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi
khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian Kemenkeu meminta
bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.
Diduga
terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait alokasi anggaran dana alokasi
khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID)
untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan Pasomba diduga menerima
Rp 4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3,96 miliar dan
valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga mendapat bagian suap
sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu.
Dari
pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK APBN
Perubahan 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan APBN Perubahan 2018 sebesar Rp 79,9
miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan November
2011.
Penetapan
tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan
(OTT) 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat
Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta. (syam/TN)
Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK Terkait DAK Jalan Papua Barat
Reviewed by samsul huda
on
February 23, 2019
Rating:
Post a Comment