Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK Terkait DAK Jalan Papua Barat - GROBOGAN TOP NEWS

Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK Terkait DAK Jalan Papua Barat





GTOPNEWS.COM - KPK memanggil Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka ke Gedung komisi itu, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019). Putut dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN Perubahan dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.‎
"Putut Hari Satyaka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka NPS ‎(‎Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK juga memanggil Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo dan Kasubdit DAK Fisik II Kemenkeu Yuddi Saptopranowo.
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas atau PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba sebagai tersangka.
Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.
Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan Pasomba diduga menerima Rp 4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga mendapat bagian suap sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu.
Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK APBN Perubahan 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan APBN Perubahan 2018 sebesar Rp 79,9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan November 2011.
Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta. (syam/TN)

Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK Terkait DAK Jalan Papua Barat Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK Terkait  DAK Jalan Papua Barat Reviewed by samsul huda on February 23, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD