Eddy Sindoro Bantah Bukti Sadapan KPK Terkait Suap ke Panitera PN Jakarta Pusat
GTOPNEWS.COM - Terdakwa
mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro kembali menjalani persidangan di
Pengadilan Tipkikor, Jakarta, Jumat (22/2/2019). Dalam persidangan itu, dia
mengaku tidak mengetahui semua barang bukti komunikasi yang ditunjukkan jaksa KPK dalam persidangan.
Eddy membantah rekaman dari
hasil penyadapan telepon yang diputar jaksa KPK dalam persidangan itu,
merupakan suaranya. "Itu bukan saya dan bukan pembicaraan saya. Saya tidak
tahu suara siapa," kata Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat
(22/2/2019).
Sebelumnya Eddy Sindoro diduga
menyuap panitera Edy Nasution terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Namun dalam persidangan kemarin, jaksa berulang kali memutar
sadapan yang berisi pembicaraan antara Eddy dan pegawai PT Artha Pratama
Anugrah Wresti Kristian Hesti.
Isi pembicaraan itu
terkait pengurusan perkara hukum sejumlah perusahaan. Selain itu, dibahas
mengenai pemberian uang untuk panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy
Nasution. Tak cuma sadapan telepon, dalam persidangan jaksa juga menampilkan
barang bukti percakapan tertulis berupa pesan WhatsApp dan Blacberry Messenger.
Namun semua tak diakuinya. Eddy tetap membantahnya.
"Saya tidak pernah
terima dan tidak pernah baca dan kirim balik. Saya enggak pernah balas, karena
bukan urusan saya," ujar Eddy. Atas bantahan itu, jaksa KPK mengatakan,
Pak Eddy Sindoro kan orang baik, masak bohong
terus.
Dalam perkara ini, Eddy
Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika
Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang
tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT
Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Suap juga sebagai pelicin agar Edy
menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL)
meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. (syam/TN)
Eddy Sindoro Bantah Bukti Sadapan KPK Terkait Suap ke Panitera PN Jakarta Pusat
Reviewed by samsul huda
on
February 24, 2019
Rating:
Post a Comment