Eni Maulani Saragih Kembalikan Lagi Uang sebesar Rp 500 Juta ke KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
GTOPNEWS.COM – Eni Maulani Saragih, terdakwa
kasus dugaan suap PLTU Riau-1 mengembalikan uang Rp 500 juta ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut dikembalikan melalui rekening
penampungan KPK 30 Januari 2019.
"Uang Rp 500 juta
itu diakui terdakwa sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Febri mengatakan, uang
itu nantinya akan dijadikan tambahan barang bukti dalam perkara suap PLTU
Riau-1.
Sebelumnya, terdakwa
mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 4.050.000.000 dan SGD 10 ribu.
KPK menghargai sikap
koperatif terdakwa Eni. Hal itu kata Febri, akan dipertimbangkan sebagai aspek
meringankan dalam penanganan perkara ini.
Eni Saragih didakwa
menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek
pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Uang
itu digunakan Munaslub Golkar Rp 2 miliar, biaya pilkada suami Eni di Kabupaten
Temanggung Rp 2 miliar, Rp 200 juta dan Rp 500 juta kepentingan pribadi.
Eni
juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu sejak menjabat
sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Penerimaan graritifikasi tersebut
diperuntukan biaya pencalonan M Al Khadziq, suami Eni, sebagai calon Bupati
Temanggung.
Gratifikasi
pertama pada Mei 2018 dari Prihadi Santoso sebagai Direktur PT Smelting sebesar
Rp 500 juta. Gratifikasi kedua dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One
Connect Indonesia sebesar SGD 40 ribu dan Rp 100 juta.
Gratifikasi
kembali diperoleh Eni dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi
& Metal sebesar Rp 5 miliar. Terakhir, gratifikasi Rp 500 juta berasal dari
Iswan Ibrahim yakni Presdir PT Isargas. (syam/TN)
Eni Maulani Saragih Kembalikan Lagi Uang sebesar Rp 500 Juta ke KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
Reviewed by samsul huda
on
February 01, 2019
Rating:

Post a Comment