Jual Beli Jabatan Eselon IIIB -IIIA di Pemkab Cirebon Bertarif Rp 50 Juta - Rp 100 Juta
GTOPNEWS.COM
- Jaksa
KPK menyatakan, bahwa promosi jabatan di Pemkab Cirebon tidak gratis dan tidak
berdasar kemampuan, kopetensi dan integritas. Tetapi dijualbelikan berdasar
uang. Disebutkan, tarif yang diterapkan untuk promosi jabatan di Pemkab itu, dari
Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
"Dalam promosi jabatan Bupati Cirebon
Sunjaya, selaku terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang
dilantik," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan
Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).
Besaran yang dipatok Sunjaya adalah jabatan setingkat eselon IIIA Rp 100 juta, jabatan setingkat eselon IIIB Rp 50 juta sampai dengan Rp 75 juta, jabatan setingkat eselon IV Rp 25 juta sampai Rp 30 juta.
Besaran yang dipatok Sunjaya adalah jabatan setingkat eselon IIIA Rp 100 juta, jabatan setingkat eselon IIIB Rp 50 juta sampai dengan Rp 75 juta, jabatan setingkat eselon IV Rp 25 juta sampai Rp 30 juta.
Jaksa menjelaskan dalam promosi jabatan ini,
Bupati Sunjaya selaku pembina aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan
Pemkab Cirebon membentuk tim penilai kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Tim
tersebut dibuat SK dengan nomor : 821.2/Kep.974-BKPSDM/2017.
|
Akan
tetapi jaksa KPK menilai tim itu, dibuat hanya sebatas formalitas atau modus
Sunjaya dalam mendapatkan uang. Sebab, Sunjaya lebih sering mengintervensi tim
tersebut.
"Terdakwa dalam proses promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS sehingga tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS hanya formalitas," ujar jaksa KPK.
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra terbutki menerima uang dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Uang sebesar Rp 100 juta diterima Sunjaya setelah mempromosikan pejabat Gatot Rachmanto menjadi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon. (syam/TN)
"Terdakwa dalam proses promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS sehingga tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS hanya formalitas," ujar jaksa KPK.
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra terbutki menerima uang dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Uang sebesar Rp 100 juta diterima Sunjaya setelah mempromosikan pejabat Gatot Rachmanto menjadi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon. (syam/TN)
Jual Beli Jabatan Eselon IIIB -IIIA di Pemkab Cirebon Bertarif Rp 50 Juta - Rp 100 Juta
Reviewed by samsul huda
on
February 27, 2019
Rating:
Post a Comment