Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN MA Rendah
GTOPNEWS.COM - Mahkamah
Agung (MA) dinilai KPK masih rendah tingkat kepatuhan dalam Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dan KPK menyambut baik instruksi
petinggi MA yang menjadikan laporan itu, sebagai salah satu syarat promosi
hakim.
"Tahun 2018 lalu,
pada pelaporan periodik pertama terdapat lebih dari 11 ribu penyelenggara
negara di MA yang belum melaporkan LHKPN. Sehingga tingkat kepatuhan masih pada
angka 47,58 persen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Sedangkan untuk pelaporan periodik 2019, Febri menyebut ada 3.226 dari total 23.647 wajib lapor di MA yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK. Dia berharap dengan dijadikannya LHKPN sebagai salah satu syarat promosi jabatan hakim membuat kepatuhan para wajib lapor meningkat.
Sedangkan untuk pelaporan periodik 2019, Febri menyebut ada 3.226 dari total 23.647 wajib lapor di MA yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK. Dia berharap dengan dijadikannya LHKPN sebagai salah satu syarat promosi jabatan hakim membuat kepatuhan para wajib lapor meningkat.
"Kami harap, di sisa waktu menjelang 31 Maret 2019 ini,
instruksi yang kuat dari pimpinan MA dapat meningkatkan angka pelaporan LHKPN
2019," ujar Febri.
|
Dia menyatakan
pelaporan dapat dilakukan dengan sistem online lewat elhkpn.kpk.go.id. Selain
itu para wajib lapor juga bisa menghubungi call center 198 terkait pelaporan
LHKPN.
Ketua MA Hatta Ali meminta semua hakim di Indonesia segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sebab LHKPN disebutnya menjadi salah satu syarat untuk promosi jabatan bagi hakim.
Pihaknya mengaku sudah menyurati ke semua daerah agar semua hakim melapor LHKPN. (syam/TN)
Ketua MA Hatta Ali meminta semua hakim di Indonesia segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sebab LHKPN disebutnya menjadi salah satu syarat untuk promosi jabatan bagi hakim.
Pihaknya mengaku sudah menyurati ke semua daerah agar semua hakim melapor LHKPN. (syam/TN)
Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN MA Rendah
Reviewed by samsul huda
on
February 28, 2019
Rating:
Post a Comment