GTOPNEWS.COM
- Kerugian yang diderita negara akibat
izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) Supian Hadi ditaksir mencapai Rp 5,8 triliun. Suatu
nilai kerugian yang cukup besar.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, nilai kerugian itu, setara dengan korupsi yang
terjadi di BLBI (Rp 4,58 triliun) dan mega proyek e-KTP (Rp 2,3 triliun) yang
menghebohkan negeri ini.
"Indikasi kerugian keuangan negara dari kasus itu, cukup
besar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi kini ditetapkan KPK sebagai tersangka
korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Penetapan dirinya sebagai tersangka didapatkian
dari hasil penyelidikan yang dilakukan KPK.
|
Laode menegaskan lagi, bahwa dugaan kerugian negara dalam
kasus yang menjerat Supian itu, berjumlah Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Nilai
kerugian itu dihitung KPK dari
produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian
kehutanan akibat produksi serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA,
PT BI, dan PT AIM.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8
triliun dan USD 711 ribu," ucap Syarif.
|
Bupati Supian juga
diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser, Hummer H3 dan uang Rp 500 juta.
Penerimaan itu diduga terkait dengan pemberian izin kepada tiga perusahaan
tersebut.. (syam/TN)
Post a Comment