Ketua DPRD Jambi dan 3 Wakilnya Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Terkait Uang Ketok Palu
GTOPNEWS.COM - Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston,
tersangka dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi, diperiksa KPK sebagai tersangka ketok
palu APBD tahun anggaran 2018 provinsi itu. Ia belum ditahan karena keterangannya
dengan saksi-saksi yang lain masih
diperlukan.
Usai diperiksa dia tak banyak bicara, meskipun
diberondong banyak pertanyaaan dari awak media yang mengerbutinya tentang
pemeriksaaannya hari ini, Kamis (21/2/2019) pukul 16.25 WIB.
Dia mengaku hanya diminta memberikan tambahan keterangan
terkait keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya.
"Ya hanya memperbaharui yang lama-lama. Kita tunggu saja di persidangan," kata Cornelis ketika keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Ya hanya memperbaharui yang lama-lama. Kita tunggu saja di persidangan," kata Cornelis ketika keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, KPK memeriksa tiga tersangka lain dalam
kasus ini. Mereka adalah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jambi, yaitu AR
Syahbandar, Chumaidi Zaidi dan Parlagutan Nasution. Tiga orang wakil ketua
DPRD itu, dicecar soal aliran uang ketok palu.
|
"Kami mendalami
lebih lanjut terkait penerimaan uang. Bahkan proses sebelumnya juga kami dalami
apakah ada pembicaraan sebelumnya atau permintaan uang terkait pembahasan
anggaran di Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Total ada 13 tersangka yang ditetapkan KPK. Ketiga belas orang itu terdiri atas 12 anggota DPRD Jambi dan 1 orang swasta.
12 anggota DPRD Jambi ini diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD terkait pengesahan APBD. Mereka diduga menerima jatah Rp 400 – Rp 700 juta per fraksi atau Rp 100 Juta – Rp 200 juta per orang.
KPK menyebut total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Uang suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Asiang diduga memberikan Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, yang telah jadi tersangka sebelumnya. Uang itulah yang kemudian diberikan Arfan kepada para anggota DPRD Jambi yang kini jadi tersangka. (syam/TN)
Total ada 13 tersangka yang ditetapkan KPK. Ketiga belas orang itu terdiri atas 12 anggota DPRD Jambi dan 1 orang swasta.
12 anggota DPRD Jambi ini diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD terkait pengesahan APBD. Mereka diduga menerima jatah Rp 400 – Rp 700 juta per fraksi atau Rp 100 Juta – Rp 200 juta per orang.
KPK menyebut total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Uang suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Asiang diduga memberikan Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, yang telah jadi tersangka sebelumnya. Uang itulah yang kemudian diberikan Arfan kepada para anggota DPRD Jambi yang kini jadi tersangka. (syam/TN)
Ketua DPRD Jambi dan 3 Wakilnya Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Terkait Uang Ketok Palu
Reviewed by samsul huda
on
February 21, 2019
Rating:
Post a Comment