Ketua DPRD Kebumen Ancam Persulit Pembahasan APBD Bila Tak Diberi Uang Ketok Palu
GTOPNEWS.COM
– Ketua DPRD Kebumen (Jateng) ditahan di Rutan KPK, belakang Gedung Merah Putih
KPK. Dia ditahan setelah beberapa jam diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan.
‘’Yang
bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan,’’ kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya
KPK menetapkan Ketua DPRD Kebumen (Jateng) Cipto Waluyo sebagai tersangka kasus
dugaan suap penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen
2015-2016 sejak 30 Oktober 2018. KPK menduga Ketua DPRD itu, menerima Rp 50
juta dari Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad terkait
penetapan anggaran pendapatan daerah tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
mengatakan, Ketua DPRD Kebumen itu, diduga menerima hadiah atau janji terkait
dengan penetapan APBD daerah itu, tahun anggaran 2015-2016.
Menurut KPK, Ketua DPRD
itu, menerima uang suap untuk tiga tujuan, yakni pembahasan dan pengesahan APBD
Kebumen 2015-2016, pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kebumen 2015-2016,
dan pokok pikiran (Pokir) DPRD Kebumen 2015-2016.
Bahkan Ketua DPRD Kebumen
ini, mengancam akan mempersulit pembahasan APBD murni 2015 bila Dewan tak
diberi uang ketok palu dan uang aspirasi. Pemkab Kebumen kemudian menyetujui
permintaan itu dengan syarat anggota DPRD tidak ikut-ikutan menggarap proyek.
"Dewan menerima
mentahan," kata Basaria ketika mengumumkan penetapan Ketua DPRD Kebumen
itu sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018)
Menurut KPK, perkara yang
menjerat Cipto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang
anggota DPRD dan seorang pegawai negeri sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen
dengan barang bukti Rp 70 juta pada 15 Oktober 2015. Seusai operasi, KPK
menetapkan sembilan orang menjadi tersangka, yakni Bupati Kebumen Sekretaris
Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan swasta. Kesembilan tersangka telah
divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Dari pengembangan perkara
itu, KPK kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap Cipto pada Agustus 2018.
Penyelidikan tersebut berujung pada penetapan tersangka terhadap Cipto. Selain
itu, dari pengembangan penyelidikan yang sama, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR
Taufik Kurniawan menjadi tersangka suap. Ia diduga menerima Rp 3,65 miliar dari
Bupati Kebumen Yahya Fuad. (syam/TN)
Ketua DPRD Kebumen Ancam Persulit Pembahasan APBD Bila Tak Diberi Uang Ketok Palu
Reviewed by samsul huda
on
February 03, 2019
Rating:
Post a Comment