Ketua DPRD Kebumen Ancam Persulit Pembahasan APBD Bila Tak Diberi Uang Ketok Palu - GROBOGAN TOP NEWS

Ketua DPRD Kebumen Ancam Persulit Pembahasan APBD Bila Tak Diberi Uang Ketok Palu



GTOPNEWS.COM – Ketua DPRD Kebumen (Jateng) ditahan di Rutan KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK. Dia ditahan setelah beberapa jam diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
‘’Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya KPK menetapkan Ketua DPRD Kebumen (Jateng) Cipto Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen 2015-2016 sejak 30 Oktober 2018. KPK menduga Ketua DPRD itu, menerima Rp 50 juta dari Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad terkait penetapan anggaran pendapatan daerah tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Ketua DPRD Kebumen itu, diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan penetapan APBD daerah itu, tahun anggaran 2015-2016.
Menurut KPK, Ketua DPRD itu, menerima uang suap untuk tiga tujuan, yakni pembahasan dan pengesahan APBD Kebumen 2015-2016, pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran (Pokir) DPRD Kebumen 2015-2016.
Bahkan Ketua DPRD Kebumen ini, mengancam akan mempersulit pembahasan APBD murni 2015 bila Dewan tak diberi uang ketok palu dan uang aspirasi. Pemkab Kebumen kemudian menyetujui permintaan itu dengan syarat anggota DPRD tidak ikut-ikutan menggarap proyek.
"Dewan menerima mentahan," kata Basaria ketika mengumumkan penetapan Ketua DPRD Kebumen itu sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018)
Menurut KPK, perkara yang menjerat Cipto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD dan seorang pegawai negeri sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta pada 15 Oktober 2015. Seusai operasi, KPK menetapkan sembilan orang menjadi tersangka, yakni Bupati Kebumen Sekretaris Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Dari pengembangan perkara itu, KPK kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap Cipto pada Agustus 2018. Penyelidikan tersebut berujung pada penetapan tersangka terhadap Cipto. Selain itu, dari pengembangan penyelidikan yang sama, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka suap. Ia diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad. (syam/TN)


Ketua DPRD Kebumen Ancam Persulit Pembahasan APBD Bila Tak Diberi Uang Ketok Palu Ketua DPRD Kebumen Ancam Persulit Pembahasan APBD Bila Tak Diberi Uang Ketok Palu   Reviewed by samsul huda on February 03, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD