Ketua KONI Diperiksa KPK Soal Dana Hibah
GTOPNEWS.COM - Ketua Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman diperiksa penyidik KPK di Gedung
KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019). Ia diperiksa
sebagai saksi terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Usai menjalani pemeriksaan, Toni mengatakan, bahwa dirinya telah
menyampaikan segala hal yang diketahui tentang kasus tersebut kepada penyidik
KPK.
"Saya
sudah menyampaikan keterangan kepada para penyidik, terima kasih," kata Tono
sembari meninggalkan awak media yang mengerubutinya menuju mobilnya di halaman Gedung
KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).
Juru bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mencecar Tono perihal proposal dana
hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Tono diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Sekjen KONI Endang Fuad Hamidy.
"KPK
perlu mengklarifikasi seberapa jauh pengetahuannya tentang proposal itu.
Termasuk apakah mengetahui adanya dugaan komitmen untuk memberikan suap pada
pejabat Kemenpora," kata Febri.
Sebelumnya,
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran
bantuan dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.
Mereka adalah
Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora
Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy
dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy.
Diduga Adhi
Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari
pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Mulyana juga menerima
1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari
Jhony.
Uang tersebut
diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada
KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9
miliar.
Pada tahap
awal diduga KONI mengajukan proposal ke Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai
kondisi sebenarnya.
Kata KPK
sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora
dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13
persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
(syam/TN)
Ketua KONI Diperiksa KPK Soal Dana Hibah
Reviewed by samsul huda
on
February 06, 2019
Rating:

Post a Comment