Korupsi Dana Pendidikan, Bupati Malang Rendra Kresna Diadili di Tipikor Jakarta
GTOPNEWS.COM - Bupati
Malang Rendra Kresna (nonaktif ) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor,
Jakarta. Tidak dijelaskan mengapa diadili di Tipikor Jakarta. Padahal lainnya (kasus korupsi puluhan
anggota DPRD Kota Malang) disidangkan di Tipikor Surabaya.
Yang pasti kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah, persidangan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, karena lebih
dekat dengan tempat penahanannya Rutan KPK.
Ia mengatakan, penyidik
KPK telah merampungkan penyidikannya terhadap Rendra Kresna terkait kasus suap
penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan
Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.
Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara
Rendra telah diserahkan KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili.
"Barang bukti dan tersangka Rendra
Kresna telah diserahkan ke penuntutan. Dan JPU memiliki waktu 14 hari untuk
menyusun surat dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Penyidik KPK telah memeriksa 56 orang saksi
terkait kasus itu. Mereka berasal dari unsur pegawai dan mantan pegawai di
lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007 sampai
dengan 2012.
"Unsur saksi lainnya adalah asisten
pribadi Bupati dan pihak swasta," ujar Febri.
Selain ditetapkan sebagai tersangka suap,
Rendra juga diduga mendapatkan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Malang.
Diduga nilai suap dan gratifikasi yang dikantongi Rendra mencapai Rp 7 miliar.
(syam/TN)
Korupsi Dana Pendidikan, Bupati Malang Rendra Kresna Diadili di Tipikor Jakarta
Reviewed by samsul huda
on
February 10, 2019
Rating:
Post a Comment