Keterangannya Dibutuhkan, KPK Cegah 1 Saksi Suap SPAM Kementerian PUPR ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM - Satu
saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian
PUPR dicegah KPK ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, pencegahan itu dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto. KPK telah
mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke
luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT WKE, BSU dalam
kasus dugaan suap terkait proyek SPAM.
‘’Satu saksi yang
dicegah itu adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016 Tampang
Bandaso," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Satu orang saksi itu dicegah
ke luar negeri selama enam bulan pertama terhitung sejak 23 Januari sampai
dengan 23 Juli 2019.
Bandaso juga pernah
diperiksa sebagai saksi untuk Suharto pada 21 Januari 2019.
"Karena masih
dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan
pencegahan ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di
Indonesia," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan 8 orang tersangka. Sebagai pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut)
PT Wijaya Kesuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur
PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana
Enganita Dibyo.
Sedangkan tersangka
penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK
SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar
dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Teuku,
dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan
SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1
dan Katulampa.
Kemudian, 2 proyek
lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala,
Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Adapun rinciannya
yakni Anggiat menerima Rp 350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan
SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa
Timur. Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk
pembangunan Katulampa.
Adapun tersangka Teuku
Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan
Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170
juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Atas uang tersebut,
lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang
yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar
dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.
Adapun selama
tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek
dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM
Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar. (syam/TN)
Keterangannya Dibutuhkan, KPK Cegah 1 Saksi Suap SPAM Kementerian PUPR ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
February 12, 2019
Rating:
Post a Comment