Keterangannya Dibutuhkan, KPK Cegah 1 Saksi Suap SPAM Kementerian PUPR ke Luar Negeri - GROBOGAN TOP NEWS

Keterangannya Dibutuhkan, KPK Cegah 1 Saksi Suap SPAM Kementerian PUPR ke Luar Negeri





GTOPNEWS.COM - Satu saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR  dicegah KPK ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan itu dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto.  KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT WKE, BSU dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM.
‘’Satu saksi yang dicegah itu adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016 Tampang Bandaso," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Satu orang saksi itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terhitung sejak 23 Januari sampai dengan 23 Juli 2019.
Bandaso juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Suharto pada 21 Januari 2019. 
"Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 8 orang tersangka. Sebagai pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan tersangka penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp 350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan Katulampa.
Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.
Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar. (syam/TN)

Keterangannya Dibutuhkan, KPK Cegah 1 Saksi Suap SPAM Kementerian PUPR ke Luar Negeri Keterangannya Dibutuhkan, KPK Cegah 1 Saksi Suap SPAM Kementerian PUPR ke Luar Negeri Reviewed by samsul huda on February 12, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD