KPK Cegah Anggota DPR FPAN Sukiman dan Kadinas PUPR Arfak ke Luar Negeri Terkait Korupsi Jalan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Cegah Anggota DPR FPAN Sukiman dan Kadinas PUPR Arfak ke Luar Negeri Terkait Korupsi Jalan





GTOPNEWS.COM – KPK minta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mencegah anggota DPR Fraksi PAN Sukiman dan Kepala Dinas Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba ke luar negeri.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan terhadap keduanya ke luar negeri," kata Juru Bicara  KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Sukiman dan Natan kini berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan.
Keduanya dicegah jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 Januari 2019.
Keduanya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima uang Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu. Uang itu untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.

KPK mengatakan Natan Pasomba diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.

Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. (syam/TN)

KPK Cegah Anggota DPR FPAN Sukiman dan Kadinas PUPR Arfak ke Luar Negeri Terkait Korupsi Jalan KPK Cegah Anggota DPR FPAN Sukiman dan Kadinas PUPR Arfak ke Luar Negeri Terkait Korupsi Jalan Reviewed by samsul huda on February 27, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD