KPK Cegah Dua Pengusaha Asing Dalam Kasus Eks Mensos Idrus Marham
"KPK telah
mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan
keduanya selama enam bulan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam
jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Pencegahan berlaku sejak
27 Desember 2018 hingga 27 Juni 2019. Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap
Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama Wakil Ketua
Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, pemberian
uang itu diduga agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang
saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power
Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi
(PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company
Ltd yang dibawa Kotjo. (syam/TN)
KPK Cegah Dua Pengusaha Asing Dalam Kasus Eks Mensos Idrus Marham
Reviewed by samsul huda
on
February 15, 2019
Rating:
Post a Comment