KPK Cegah Dua Pengusaha Asing Dalam Kasus Eks Mensos Idrus Marham - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Cegah Dua Pengusaha Asing Dalam Kasus Eks Mensos Idrus Marham






 Mensos .COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencegah dua pengusaha asing agar tidak bepergian ke luar negeri dalam penyidikan terkait terdakwa mantan Mensos Idrus Marham. Dua pengusaha itu adalah  Direktur China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun dan CEO Blackgold Natural Resources Limited Rickard Philip Cecil.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan keduanya selama enam bulan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Pencegahan berlaku sejak 27 Desember 2018 hingga 27 Juni 2019. Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa Kotjo. (syam/TN)

KPK Cegah Dua Pengusaha Asing Dalam Kasus Eks Mensos Idrus Marham KPK Cegah Dua Pengusaha Asing Dalam Kasus Eks Mensos Idrus Marham Reviewed by samsul huda on February 15, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD