KPK Ingin Skandal BLBI Segera Tuntas, Tak Ingin Terlibat Gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK
GTOPNEWS.COM - KPK tak ingin terlibat kasus gugatan Sjamsul
Nursalim ke BPK. Justru sebaliknya, KPK ingin kasus BLBI segera bisa
dituntaskan dengan mendalami perkembangan skandal bantuan likuiditas tersebut.
"KPK sudah menyelesakan satu babak dari
kasus itu. Sekarang memasuki babak kekdua, kita tetap jalan dengan apa yang sudah
tangani saat ini. Hasil audit BPK sudah final, dan berdasarkan audit itu kita
akan melanjutkan penanganannya ke depan," kata Wakil Ketua KPK Laode M
Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(25/2/2019).
Laode tidak menjelaskan rinci kelanjutan pengusutan skandal BLBI. Ia hanya mengatakan, dalam pusaran skandal BLBI baru ada nama Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis bersalah.
Laode tidak menjelaskan rinci kelanjutan pengusutan skandal BLBI. Ia hanya mengatakan, dalam pusaran skandal BLBI baru ada nama Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis bersalah.
"Saya nggak bisa katakan ada penyidikan baru. Tetapi saat
ini kita sedang bekerja keras untuk menuntaskan kasus itu," ujar Laode.
Sebelumnya, Sjamsul Nursalim mengajukan gugatan terhadap BPK di PN Tangerang. Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu didaftarkan sejak Selasa (12/2/2019) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Pihak penggugat merupakan Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat disebutkan atas nama I Nyoman Wara dan BPK. |
Salah satu petitumnya
ialah agar pengadilan menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif
dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas
kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun
2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI
kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sjamsul Nursalim adalah salah satu orang yang diburu KPK saat ini. Dia beberapa kali dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun selalu mangkir dari panggilan. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus skandal BLBI. Saat ini KPK memanggil Sjamsul Nursalim sebagai saksi.
Sebelumnya KPK menangani kasus skandal BLBI dengan tersangka mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin sudah divonis penjara 13 tahun, kemudian meningkat menjadi 15 tahun di tingkat banding.
Majelis hakim menyatakan Syafruddin bersalah melanggar hukum terkait skandal BLBI dan menyebarkan kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun serta menguntungkan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,5 triliun. Majelis hakim meyakini perbuatan Syafruddin dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul serta istrinya Itjih Nursalim dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. (syam/TN)
Sjamsul Nursalim adalah salah satu orang yang diburu KPK saat ini. Dia beberapa kali dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun selalu mangkir dari panggilan. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus skandal BLBI. Saat ini KPK memanggil Sjamsul Nursalim sebagai saksi.
Sebelumnya KPK menangani kasus skandal BLBI dengan tersangka mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin sudah divonis penjara 13 tahun, kemudian meningkat menjadi 15 tahun di tingkat banding.
Majelis hakim menyatakan Syafruddin bersalah melanggar hukum terkait skandal BLBI dan menyebarkan kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun serta menguntungkan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,5 triliun. Majelis hakim meyakini perbuatan Syafruddin dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul serta istrinya Itjih Nursalim dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. (syam/TN)
KPK Ingin Skandal BLBI Segera Tuntas, Tak Ingin Terlibat Gugatan Sjamsul Nursalim ke BPK
Reviewed by samsul huda
on
February 25, 2019
Rating:
Post a Comment