KPK Periksa 10 Saksi, 8 Diantaranya DPRD Lampung Tengah Terkait Gratifikasi Mustafa
GTOPNEWS.COM – KPK memanggil 10 saksi terkait kasus gratifikasi Bupati
Lampu8ng Tengah (Nonaktif) Mustafa dan dua kasus korupsi lain di wilayah
itu. Dari sepuluh saksi itu, delapan di antaranya merupakan anggota DPRD
Lampung Tengah.
"Mereka diperiksa di SPN Polda Lampung hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/2/2019). Pemeriksaaan itu merupakan rangkaian dari pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. KPK setidaknya telah memeriksa 29 anggota DPRD Lampung Tengah. |
"Sebelumnya, sejak Senin-Rabu, telah diperiksa 29 orang
saksi. Para saksi diperiksa untuk semua tersangka yang sedang diproses di
penyidikan saat ini, baik dari pihak bupati, pimpinan DPRD, maupun
swasta," ujar Febri.
KPK telah menetapkan Bupati Mustafa sebagai tersangka
gratifikasi. Dia diduga menerima fee proyek-proyek di Pemkab
Lampung Tengah sebesar 10-20 persen dari ijon proyek di Dinas Bina Marga
Pemkab Lampung Tengah. Total penerimaan Mustafa Rp 95 miliar.
Sebelum kasus ini, Mustafa telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 2 tahun. (syam/TN) |
KPK Periksa 10 Saksi, 8 Diantaranya DPRD Lampung Tengah Terkait Gratifikasi Mustafa
Reviewed by samsul huda
on
February 14, 2019
Rating:
Post a Comment