KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek-proyek Fiktif PT Waskita Karya
GTOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi ke Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif PT Waskita
Karya.
Juru
Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, mereka menjadi saksi atas
tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS). Yuly adalah General Manager of Finance
and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya.
Demikian
dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis
(14/2/2019). Sepuluh saksi itu adalah Kepala Seksi Adkon Proyek BKT paket 22 PT
Waskita Karya Anton Victor, Kasie Keuangan Proyek Jembatan Aji Tulur Jejangkat
PT Waskita Karya Soetrisno, Kepala Proyek Aji Tulur PT Waskita Karya Samsul
Purba, dan Staf Keuangan PT Waskita Karya Budi Arman.
Kemudian
Pegawai PT Waskita Karya Mintadi, Kepala Seksi Personel Keuangan Proyek
Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya Octovis, Pegawai PT Waskita Karya Soetjanto Noegroadi,
Mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi III PT Waskita Karya Haris Gunawan, Kepala
Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 PT Waskita Karya Benny Panjaitan
dan Pegawai PT Waskita Karya Eka Desniati.
Sebelumnya, KPK menggeledah
kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Aryani pada Senin 11
Februari 2019. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi
terkait 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.
Penggeledahan
rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu lantaran sebelum menjabat
sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.
"Penggeledahan
dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Fathor
Rahman," ujar Febri. Selain kediaman Desi Aryani, penyidik KPK juga
menggeledah dua lokasi lainnya pada hari itu. Yakni kediaman PNS Kementerian
PUPR di kawasan Jakarta Timur.
KPK menetapkan General
Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of
Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly
Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.
Kedua
tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan
yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub
kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diduga
terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah
pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor
yang melakukan kegiatan fiktif. (syam/TN)
KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek-proyek Fiktif PT Waskita Karya
Reviewed by samsul huda
on
February 14, 2019
Rating:
Post a Comment