KPK Periksa 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Suap Proyek Pengadaan Barang/Jasa 2018
GTOPNEWS.COM - Tiga
anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah diperiksa KPK dalam kasus suap proyek pengadaan
barang dan jasa di daerah itu, Tahun Anggaran 2018. Mereka diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).
"Penyidik hari
ini memeriksa tiga orang anggota DPRD Lampung Tengah untuk tersangka
MUS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab
Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyahdi kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Tiga anggota DPRD itu
adalah Sauifulloh Ali Kepala Mega (Fraksi Partai Demokrat), Purismono (Fraksi
PKS) dan Firdaus Ali (Fraksi Gerindra).
Selain ketiga anggota
DPRD itu, penyidik lembaga antikorupsi juga memeriksa Kasir PT Sorento, Yusuf.
Ia juga diperiksa untuk Mustafa.
Dalam penyidikan kasus
itu, KPK sedang mendalami dugaan aliran dana dari Mustafa pada sejumlah
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta proses pengesahan
APBD-P Tahun 2017 dan APBD 2018 berikut pengesahan pinjaman Pemkab Lampung
Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sebelumnya 30 Januari
2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam
pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman
daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara pertama,
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.
Mustafa diduga
menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa
menerima fee ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10
persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan
gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 itu, sebesar Rp 95 miliar. Ia
diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebelumnya Mustafa divonis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 3 tahun penjara, denda Rp100 juta
subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau
janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Uang itu diterima terkait
persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. (syam/TN)
KPK Periksa 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Suap Proyek Pengadaan Barang/Jasa 2018
Reviewed by samsul huda
on
February 19, 2019
Rating:
Post a Comment