KPK Periksa 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Suap Proyek Pengadaan Barang/Jasa 2018 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Suap Proyek Pengadaan Barang/Jasa 2018




GTOPNEWS.COM - Tiga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah diperiksa KPK dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerah itu, Tahun Anggaran 2018. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).
"Penyidik hari ini memeriksa tiga orang anggota DPRD Lampung Tengah untuk tersangka MUS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyahdi kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Tiga anggota DPRD itu adalah Sauifulloh Ali Kepala Mega (Fraksi Partai Demokrat), Purismono (Fraksi PKS) dan Firdaus Ali (Fraksi Gerindra).
Selain ketiga anggota DPRD itu, penyidik lembaga antikorupsi juga memeriksa Kasir PT Sorento, Yusuf. Ia juga diperiksa untuk Mustafa.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami dugaan aliran dana dari Mustafa pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD 2018 berikut pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sebelumnya 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.
Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima fee ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 itu, sebesar Rp 95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebelumnya Mustafa divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Uang itu diterima terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. (syam/TN)



KPK Periksa 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Suap Proyek Pengadaan Barang/Jasa 2018 KPK Periksa 3 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Suap Proyek Pengadaan Barang/Jasa 2018 Reviewed by samsul huda on February 19, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD