KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Penyaluran Dana Hibah ke KONI
GTOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Kementerian Pemuda dan
Olahraga ( Kemenpora) ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (11/2/2019). Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam kasus penyaluran dana
hibah dari pememrintah tahun anggaran 2018 ke KONI.
Mereka adalah Kepala Bidang Asisten Deputi
Pembibitan Bambang Siswanto, Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara dan Kepala
Divisi Keuangan dan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan,
Pangestu Adi W.
Ketiganya diperiksa
sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Yang bersangkutan diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan(11/2/2019).
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora
Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai tersangka. Ketiganya diduga
sebagai penerima suap.
Sekretaris Jenderal KONI
Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai
tersangka pemberi suap.
Mulyana diduga menerima
uang dari kartu ATM dengan saldo Rp 100 juta. Ia juga diduga sudah menerima
uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil mewah dan satu ponsel pintar. Adhi,
Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta. KPK menduga suap yang
diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9
miliar.
KPK menduga sebelum
proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13
persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
(syam/TN)
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Penyaluran Dana Hibah ke KONI
Reviewed by samsul huda
on
February 11, 2019
Rating:

Post a Comment