KPK Periksa Direktur PT WKE Dwi Priyanto soal Kasus Proyek Pembangunan SPAM PUPR
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil
Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Dwi Priyanto Siswoyudo ke Gedung
komisi itu, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019). Ia dipanggil
untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem
penyediaan air minum ( SPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian
PUPR.
"Yang bersangkutan
akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba
1 Donny Sofyan Arifin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro
Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(22/2/2019).
KPK juga memanggil dua
Project Manager PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), yaitu Untung
Wahyudi dan Adi Dharma. Untung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur
PT TSP Irene Irma. Dan Adi diperiksa untuk tersangka Kepala Satker SPAM Darurat
Teuku Moch Nazar.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Keempat tersangka yang diduga pemberi
suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan dua
Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana
Enganita Dibyo.
Empat orang lainnya disangka
menerima suap. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat
Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan
Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek
pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1 dan
Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene
(HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang
diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT
TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian
dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. (syam/TN).
KPK Periksa Direktur PT WKE Dwi Priyanto soal Kasus Proyek Pembangunan SPAM PUPR
Reviewed by samsul huda
on
February 22, 2019
Rating:
Post a Comment