KPK Periksa Dua Dirut Perusahaan Terkait Kasus Pejabat Perum Jasa Tirta II Jatiluhur - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Dua Dirut Perusahaan Terkait Kasus Pejabat Perum Jasa Tirta II Jatiluhur






GTOPNEWS.COM - KPK memanggil Direktur Utama PT 2001 Pangripta, Andrian Tejakusuma dan Direktur Utama PT Bandung Management and Economic Center (BEMC) Sutusna ke gedung komisi itu, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Jatiluhur, Purwakarta.
 "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dua orang direktur itu diperiksa karena perusahaannya digunakan tersangka Andririni untuk jasa konsultan penambahan nilai korporat Perum Jasa Tirta II. Dalam kasus ini KPK menetapkan Djoko Saputro dan pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka. Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Menurut Febri, sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat. Awalnya korporat itu Rp 2,8 miliar diubah menjadi Rp 9,55 miliar.
Dari jumlah itu, untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,8 miliar. Kemudian, untuk perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp 5,7 miliar.
Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek. Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur. KPK menduga telah terjadi kerugian negara Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut. (syam/TN)


KPK Periksa Dua Dirut Perusahaan Terkait Kasus Pejabat Perum Jasa Tirta II Jatiluhur KPK Periksa Dua Dirut Perusahaan Terkait Kasus Pejabat Perum Jasa Tirta II Jatiluhur Reviewed by samsul huda on February 27, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD