KPK Periksa Dua Dirut Perusahaan Terkait Kasus Pejabat Perum Jasa Tirta II Jatiluhur
GTOPNEWS.COM - KPK
memanggil Direktur Utama PT 2001 Pangripta, Andrian Tejakusuma dan Direktur
Utama PT Bandung Management and Economic Center (BEMC) Sutusna ke gedung komisi
itu, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Keduanya
dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait
pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Jatiluhur, Purwakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta
Selatan.
Dua orang direktur itu
diperiksa karena perusahaannya digunakan tersangka Andririni untuk jasa
konsultan penambahan nilai korporat Perum Jasa Tirta II. Dalam kasus ini KPK
menetapkan Djoko Saputro dan pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi
sebagai tersangka. Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur
utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa
Tirta II Tahun 2017.
Menurut Febri, sejak awal
menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran. Revisi
anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan
pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat. Awalnya korporat itu Rp
2,8 miliar diubah menjadi Rp 9,55 miliar.
Dari jumlah itu, untuk
perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,8 miliar.
Kemudian, untuk perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai
antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp 5,7 miliar.
Setelah dilakukan revisi
anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan dengan
menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.
Andririni diduga
menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT
2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek. Selain itu, pelaksanaan lelang diduga
direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara
tanggal mundur. KPK menduga telah terjadi kerugian negara Rp 3,6 miliar yang
merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut. (syam/TN)
KPK Periksa Dua Dirut Perusahaan Terkait Kasus Pejabat Perum Jasa Tirta II Jatiluhur
Reviewed by samsul huda
on
February 27, 2019
Rating:
Post a Comment