KPK Periksa Kepala Balai BPPSPAM Terkait Kasus Proyek Air Minum Kementerian PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Kepala Balai BPPSPAM Terkait Kasus Proyek Air Minum Kementerian PUPR





GTOPNEWS.COM -  Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan  Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmono  bersama 8 saksi lainnya ke KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Ia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi itu terdiri dari unsur swasta, PNS dan pensiunan pejabat Kementerian PUPR. Untuk pensiunan pejabat, ada Kepala Balai Cipta  Kalimantan dan mantan PPK PPLP Strategis, Shandi Eko Bramono.
"Dia diminta keterangannya untuk tersangka Teuku Moch Nazar (TMZ)," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Sementara delapan saksi lainnya diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja SPAM Lampung.
Saksi-saksi itu adalah mantan Anggota Tim Pengawas  proyek Kementerian PUPR. Mereka ini Amirudin, Agus Marsudi dan  Syamsul Hadi. 
Kemudian dari unsur swasta ada tiga saksi yaitu Dewi Ratih Ayu, Ulva Novita Takke dan staf sales administrasi  devisi PT Sentul City Tbk Lukman Hakim dan seorang PNS Sei Hartoyo. Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka Anggiat Partunggul.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Mereka adalah ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sebagai tersangka penerima suap adalah  Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Diduga empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. (syam/TN)

KPK Periksa Kepala Balai BPPSPAM Terkait Kasus Proyek Air Minum Kementerian PUPR KPK Periksa Kepala Balai BPPSPAM Terkait Kasus Proyek Air Minum Kementerian PUPR Reviewed by samsul huda on February 25, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD