GTOPNEWS.COM – KPK memanggil sejumlah
pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR terkait kasus
suap sistem penyediaaan air minum (SPAM). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai
saksi dari tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
Mereka adalah Kasatker PSPAM Sulawesi Tengah Sultan Ahmad, Kasatker PSPAM
Sumatera Utara Popi Pradianti Hastuty, PPK SPAM Strategis Juliana Lestari dan
mantan PPK SPAM Strategis Henny Wardhani Simarmata.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Anggiat Portunggul Nahot Simaremare,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
|
KPK juga memanggil sejumlah PNS Kementerian PUPR untuk
diperiksa sebagai saksi dari tersangka Teuku Moch Nazar. Mereka ialah Ferry,
Aryananda Sihombing dan Makhrudin.
Anggiat dan Nazar merupakan dua dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK.
Masing-masing dari mereka menjabat Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM
Lampung dan Kepala Satker SPAM Darurat.
Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap bersama Meina Woro
Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM
Toba-1. Keempat orang itu diduga menerima suap dengan besaran bervariasi dari
Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP
Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka ini ditetapkan KPK
sebagai tersangka pemberi suap.
|
KPK menduga suap itu agar
PT WKE dan PT TSP dimenangkan dalam lelang proyek. Hasilnya kedua perusahaan tersebut
memenangi 12 paket proyek SPAM dengan nilai total Rp 429 miliar.
Namun dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi suap terjadi pada 20
proyek SPAM. KPK telah menerima pengembalian uang dari 16 orang PPK proyek SPAM
berjumlah Rp 4,7 miliar. (syam/TN)
Post a Comment