KPK Segera Periksa Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Terkait Suap PLTU Riau-1
GTOPNEWS.CO – Penyidik
KPK segera memanggil Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal
(BLEM) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus
ini, Samin Tan telah dijerat KPK sebagai tersangka.
Rencananya
pemanggilan dilakukan usai penyidik mempelajari fakta-fakta yang muncul dalam
persidangan suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR
RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial RI Idrus Marham.
"Nanti
kalau sudah sesuai dengan perencanaan penyidik maka akan dilakukan pemeriksaan
terhadap tersangka Samin Tan maupun saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(21/2/2019).
Adapun
jadwal rinci pemeriksaan Samin Tan, menurut Febri, hal itu sangat tergantung
dari kebutuhan tim penyidik. Sebab penyidikan Samin Tan baru berjalan sejak 1
Februari 2019.
"Penyidikan
kasus itu baru dimulai. Itu sebabnya pada tahap penyidikan kami melakukan
proses kegiatan-kegiatan pendahuluan," kata Febri.
Sebelumnya KPK
menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai
tersangka dlam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Samin Tan diduga menyuap
anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Samin
Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang itu diberikan terkait
Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata
(PKP2B) PT AKT Kementerian ESDM.
Terkait
kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK
telah menjerat tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Eni
Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham
Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. (syam/TN)
KPK Segera Periksa Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Terkait Suap PLTU Riau-1
Reviewed by samsul huda
on
February 21, 2019
Rating:
Post a Comment