KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pejabat Pegunungan Arfak Papua Tersangka Suap
Selain Sukiman anggota
DPR tahun 2014-2019, KPK juga menetapkan Natan Pasomba sebagai Pelaksana Tugas
dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf sebagai tersangka pemberi suap.
Natan diduga
memberikan uang sebesar Rp 4,41 miliar pada Sukiman, tapi KPK menyebut Sukiman
menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu.
"NPA (Natan
Pasomba) diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan
untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," ujar Saut.
Sukiman dijerat
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Natan
dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal
13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Perkara ini merupakan
pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi
tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelumnya itu, KPK menjerat Amin Santono
(anggota DPR), Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan) dan Ahmad Ghiast. (syam/TN)
KPK Tetapkan Anggota DPR dan Pejabat Pegunungan Arfak Papua Tersangka Suap
Reviewed by samsul huda
on
February 07, 2019
Rating:

Post a Comment