KPK Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Pemberi Suap Izin Tambang ke Eni Saragih
GTOPNEWS.COM
– KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan
menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi
DPR Eni Saragih. Menurut KPK pengusaha itu, menyuap Eni Rp 5 miliar
terkait pengurusan izin tambang batu bara.
"Tersangka Samin
diduga memberikan hadiah atau janji kepada Eni Saragih," kata Wakil Ketua
KPK Laode M. Syarif di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(15/2/2019).
Ia mengatakan kasus ini
bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo
Tuhup pada Oktober 2017. PT BLEM sebelumnya diduga telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan
permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak. Termasuk
ke Eni Saragih untuk membantu menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B
Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Eni
menyanggupi permintaan tersebut.
KPK menduga untuk memenuhi
permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi
pihak Kementerian ESDM. Laode menyebut Eni salah satunya memanfaatkan forum
Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu
merupakan anggota Panja Minerba Komisi VII DPR.
KPK menyangka setelah itu
Samin memberikan duit berjumlah Rp 5 miliar kepada Eni, yakni pada 1 Juni 2018
sebanyak Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar pada 22 Juni 2018.
Menurut Laode penetapan
Samin sebagai tersanga merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek
PLTU Riau-1. Kasus itu bermula saat KPK menangkap tangan Eni Saragih dan
pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK menyangka Kotjo
memberikan suap Rp 4,75 miliar kepada Eni untuk membantunya mendapatkan proyek
PLTU Riau-1. Belakangan, mantan Sekretaris Jenderal Idrus Marham ikut terseret
dalam kasus ini. KPK mendakwa Idrus bersama Eni menerima duit Rp 2,25 miliar
dari Kotjo.
Sebelummnya
pemberian Samin Tan itu, telah disinggung dalam dakwaan Eni Saragi. Jaksa KPK menyebut dengan memperhatikan fakta
persidangan dan pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Samin Tan menjadi
tersangka keempat dalam kasus tersebut. (syam/TN)
KPK Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Pemberi Suap Izin Tambang ke Eni Saragih
Reviewed by samsul huda
on
February 15, 2019
Rating:
Post a Comment