MA Jadikan LHKPN Syarat Promosi Hakim - GROBOGAN TOP NEWS

MA Jadikan LHKPN Syarat Promosi Hakim






GTOPNEWS.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meminta semua hakim di Indonesia segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Ia mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat untuk promosi jabatan bagi hakim.
"Sudah, sudah kami surati ke semua daerah (agar semua hakim melapor LHKPN)," kata Hatta Ali di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Ia mengatakan, LHKPN dijadikan salah satu syarat untuk promosi.
KPK sebelumnya membeberkan data terbaru perihal kepatuhan pelaporan LHKPN per 25 Februari 2019. KPK heran terhadap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang rendah. Pelaporan LHKPN dibatasi sampai 31 Maret 2019.
"Kita sangat berharap LHKPN itu disetorkan. Segera dilaporkan ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Berikut data kepatuhan wajib lapor LHKPN per 25 Februari:
Eksekutif: Wajib lapor 260.460 orang
Sudah lapor 48.294 orang
Kepatuhan 18,54 persen.
Yudikatif: Wajib lapor 23.855 orang
Sudah lapor 3.129 orang
Kepatuhan 13,12 persen. DPR RI:
Wajib lapor 524 orang
Sudah lapor: 40 orang
Kepatuhan: 7,63 persen. MPR
Wajib lapor 2 orang
Sudah lapor: 1 orang
Kepatuhan: 50 persen. DPD:
Wajib lapor: 136 orang
Sudah lapor: 82 orang
Kepatuhan: 60,29 persen. DPRD:
Wajib lapor: 16.310 orang
Sudah lapor: 1.665 orang
Kepatuhan: 10,21 persen. BUMN/BUMD:
Wajib lapor: 27.855 orang
Sudah lapor: 5.387 orang
Kepatuhan: 19,34 persen. (syam/TN)

MA Jadikan LHKPN Syarat Promosi Hakim MA Jadikan LHKPN Syarat Promosi Hakim Reviewed by samsul huda on February 28, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD