Rugikan Negara Sekitar Rp 80 Miliar, KPK Telisik Korupsi Jalan di Bengkalis 2013-2015
GTOPNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menelisik kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu-Panjang-Pangkalan
Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Terkait dengan hal itu, KPK memeriksa
Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Maros Subhan Aksa.
"Saksi Subhan
Aksa dimintai keterangan untuk tersangka Hobby Siregar," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Subhan Aksa adalah keponakan
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain Subhan, penyidik KPK juga memeriksa
Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction sebagai tersangka
dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan
dua tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu
Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Mereka adalah Kadis PU
Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Keduanya diduga
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di
Bengkalis.
Dlam
kasus itu negara dirugikan sekitar Rp 80 miliar. KPK menyangka keduanya dengan
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)
Rugikan Negara Sekitar Rp 80 Miliar, KPK Telisik Korupsi Jalan di Bengkalis 2013-2015
Reviewed by samsul huda
on
February 08, 2019
Rating:

Post a Comment