Penyidik KPK Rekam Suara 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Mesuji
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merekam suara dari lima tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek jalan di
Kabupaten Mesuji, Lampung. Sebelumnya lima tersangka itu, dipanggil penyidik
sebagai saksi untuk tersangka satu dengan lainnya.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, pengambilan sampel suara itu, dimaksudkan untuk
mencocokkan bukti percakapan pihak-pihak yang terlibat tindak pidana dalam
kasus tersebut.
‘’KPK memanggil saksi untuk
direkam suaranya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus ini,"
kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Jumat (8/2/2019).
KPK telah menetapkan
Bupati Mesuji Khamami (nonaktif) sebagai tersangka kasus dugaan suap
proyek-proyek jalan di Kabupaten Mesuji, Lampung tahun anggaran 2018.
Selain Khamami, KPK
juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Taufik
Hidayat, adik kandung Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra,
pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (JPN), PT. Secilia Putri (SP) Sibron Azis, dan
pihak swasta bernama Kardinal.
Khamami diduga menerima suap sebesar Rp 1,28
miliar dari Sibron Azis melalui beberapa perantara terkait dengan fee
pembangunan proyek-proyek jalan di Kabupaten Mesuji.
Diduga uang itu, merupakan
bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang
diminta Bupati Mesuji melalui Wawan Suhendra. Fee tersebut merupakan pembayaran
fee atas empat proyek jalan yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron Azis.
(syam/TN)
Penyidik KPK Rekam Suara 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Mesuji
Reviewed by samsul huda
on
February 10, 2019
Rating:

Post a Comment