Sjamsul Nursalim Gugat BPK Melalui PN Tangerang Terkait Skandal SKL BLBI - GROBOGAN TOP NEWS

Sjamsul Nursalim Gugat BPK Melalui PN Tangerang Terkait Skandal SKL BLBI






GTOPNEWS.COM -  Pengusaha yang paling ditunggu KPK saat ini adalah Sjamsul Nursalim. Karena dia berkali-kali dipanggil KPK selalu mangkir. Namun saat ini Sjamsul Nursalim menggugat BPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan itu diajukan terkait dengan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Senin (25/2/2019), gugatan itu didaftarkan sejak Selasa (12/2/2019) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Pihak penggugat merupakan Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat disebutkan atas nama I Nyoman Wara dan BPK.
Tercantum beberapa poin gugatan yaitu: menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.  Menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017 tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menghukum tergugat I dan II membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 1.000 sebagai kerugian immaterial. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dan Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara.
Jadwal persidangan pertama disebut dalam situs itu bakal digelar 6 Maret 2019.
Sjamsul Nursalim merupakan pengusaha yang beberapa kali mangkir dari panggilan KPK terkait skandal BLBI. Pemanggilan terhadap Sjamsul dalam kapasitasnya sebagai saksi.
KPK telah menetapkan mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Kini Syafruddin sudah divonis penjara selama 13 tahun, kemudian meningkat menjadi 15 tahun di tingkat banding.
Syafruddin diyakini bersalah melanggar hukum dalam skandal BLBI hingga merugikan negara Rp 4,5 triliun karena menguntungkan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,5 triliun. Majelis hakim meyakini perbuatan Syafruddin dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul serta istrinya Itjih Nursalim dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti., Sjamsul Nursalim disebut sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat kucuran BLBI. (syam/TN)

Sjamsul Nursalim Gugat BPK Melalui PN Tangerang Terkait Skandal SKL BLBI Sjamsul Nursalim Gugat BPK Melalui PN Tangerang Terkait Skandal SKL BLBI Reviewed by samsul huda on February 25, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD