Sjamsul Nursalim Gugat BPK Melalui PN Tangerang Terkait Skandal SKL BLBI
GTOPNEWS.COM - Pengusaha yang
paling ditunggu KPK saat ini adalah Sjamsul Nursalim. Karena dia berkali-kali
dipanggil KPK selalu mangkir. Namun saat ini Sjamsul Nursalim menggugat
BPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan itu diajukan terkait dengan
skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Senin (25/2/2019), gugatan itu didaftarkan sejak Selasa (12/2/2019) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Pihak penggugat merupakan Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat disebutkan atas nama I Nyoman Wara dan BPK. |
Tercantum beberapa poin gugatan yaitu: menerima dan
mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I dan
tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan
Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak
Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat
Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham
Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban
Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017
tanggal 25 Agustus 2017 tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat. Menghukum tergugat I dan II membayar kerugian kepada
penggugat sebesar Rp 1.000 sebagai kerugian immaterial. Menyatakan putusan
dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet,
banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dan Menghukum tergugat I dan
tergugat II membayar biaya perkara.
Jadwal persidangan pertama disebut dalam situs itu bakal digelar 6 Maret 2019. Sjamsul Nursalim merupakan pengusaha yang beberapa kali mangkir dari panggilan KPK terkait skandal BLBI. Pemanggilan terhadap Sjamsul dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK telah menetapkan mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Kini Syafruddin sudah divonis penjara selama 13 tahun, kemudian meningkat menjadi 15 tahun di tingkat banding. |
Syafruddin diyakini
bersalah melanggar hukum dalam skandal BLBI hingga merugikan negara Rp 4,5
triliun karena menguntungkan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,5 triliun. Majelis
hakim meyakini perbuatan Syafruddin dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul serta
istrinya Itjih Nursalim dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti., Sjamsul Nursalim disebut
sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang
mendapat kucuran BLBI. (syam/TN)
Sjamsul Nursalim Gugat BPK Melalui PN Tangerang Terkait Skandal SKL BLBI
Reviewed by samsul huda
on
February 25, 2019
Rating:
Post a Comment