Penganiayaan Penyelidik KPK, Pemprov Papua dan KPK Sama-sama Lapor ke Polda Metro
GTOPNEWS.COM – Kasus
penganiayaan penyelidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019)
malam berbuntut saling lapor ke Mapolda Metro Jaya. Dalam kasus itu, KPK
melapor lebih dulu dan disusul kemudian oleh Pemprov Papua.
Laporan dibuat KPK ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/019 ) pukul 14.30 WIB. Polda Metro Jaya memastikan melanjutkan laporan tersebut. Sehari kemudian Pemprov Papua ganti melaporkan KPK ke Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat KPK ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/019 ) pukul 14.30 WIB. Polda Metro Jaya memastikan melanjutkan laporan tersebut. Sehari kemudian Pemprov Papua ganti melaporkan KPK ke Polda Metro Jaya.
Laporan Pemprov Papua dikuasakan kepada Alexander Kapisa.
Laporan itu, teregister dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus
tertanggal 4 Februari 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media, Senin (4/2/2019) membenarkan hal itu. Ia mengatakan, dalam kasus penganiayaan itu, KPK dan Pemprov Papua saling melaporkan. |
Tim Polda Metro Jaya tengah melakukan serangkaian kegiatan
terkait laporan itu. Argo mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta visum dua
penyelidik KPK yang dianiaya.
"Penyidik sudah ke TKP, kemudian kita mintakan visum di sana dan nanti langkah selanjutnya kita tunggu saja," ujar Argo. |
Sementara itu, Pemprov
Papua melaporkan ke KPK mengenai tindak pidana bidang ITE dan/atau pencemaran
nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto
Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE. (syam/TN)
Penganiayaan Penyelidik KPK, Pemprov Papua dan KPK Sama-sama Lapor ke Polda Metro
Reviewed by samsul huda
on
February 05, 2019
Rating:
Post a Comment