Transaksi Antara Terdakwa Dengan Panitera PN Medan Terungkap Melalui Sadapan KPK
GTOPNEWS.COM – Sidang korupsi
dengan terdakwa Merry Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tertuju
pada rekaman pembicaraan telepon yang mengungkap dugaan proses negosiasi antara
panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan, Oloan Sianturi dengan Tamin
Sukardi, salah satu terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan.
Rekaman itu diputar Jaksa
KPK dalam persidangan tersebut. "Saya memang pernah ditelepon. Awalnya
saya tidak tahu itu nomor siapa," ujar Oloan Sianturi ketika bersaksi di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Oloan dihadirkan sebagai
saksi. Ia mengakui mengenal pengusaha Tamin Sukardi dan stafnya Sudarni sejak 2012.
Oloan mengaku dihubungi Agustus 2018, saat Tamin menjadi terdakwa kasus korupsi
di Pengadilan Tipikor Medan.
Awalnya, menurut Oloan, dia dihubungi Sudarni
dan Tamin. Keduanya meminta alamat tempat tinggal hakim Sontan Merauke Sinaga,
salah satu yang menangani perkara Tamin. "Saya tanya, kenapa mesti cari
alamat hakim. Saya dibisiki Sudarni, mungkin Bapak ini (Tamin) sudah ada yang
keluar," ujar Oloan. Dalam rekaman itu,
Oloan berbicara dengan Tamin beberapa jam sebelum sidang putusan 27 Agustus
2018. Oloan dan Tamin membicarakan mengenai rapat musyawarah hakim dan
kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan. Kemudian, setelah Tamin divonis
bersalah dan dihukum penjara, Sudarni kembali menghubungi Oloan.
Saat itu, Oloan
menggunakan bahasa Batak, jika diterjemahkan berarti menyuruh agar Sudarni dan
Tamin mengambil kembali uang yang sudah diserahkan kepada hakim.
"Aku berasumsi sudah
ada keluar uangnya. Ambil kembali barangnya itu maksudnya ambil kembali
uangnya," kata Oloan. Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim adhoc pada
Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang
tersebut diduga diberikan pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa, uang tersebut
diterima Merry melalui panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Menurut jaksa, Helpandi
seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura. Pemberian uang itu, diduga untuk
memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang ditangani Merry dan
anggota majelis hakim lainnya.
Perkara yang menjerat
Tamin adalah dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II
Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun, Tamin menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim
memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat
divonis bebas. (syam/TN)
Transaksi Antara Terdakwa Dengan Panitera PN Medan Terungkap Melalui Sadapan KPK
Reviewed by samsul huda
on
February 21, 2019
Rating:

Post a Comment