Upaya Cegah Korupsi, 14 Kepala Daerah di Jambi Diperiksa KPK Soal Harta Kekayaannya - GROBOGAN TOP NEWS

Upaya Cegah Korupsi, 14 Kepala Daerah di Jambi Diperiksa KPK Soal Harta Kekayaannya







GTOPNEWS.COM – Sedikitnya 14 kepala daerah di Provinsi Jambi akan diperiksa harta kekayaannya oleh Tim KPK. Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung 3 hari berturut-turut mulai 4-6 Maret 2019.
"Mulai besok pagi Tim KPK ditugaskan melakukan pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) terhadap 14 orang penyelenggara negara di daerah Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Ia mengatakan, pemeriksaan itu, dipusatkan di kantor Gubernur Jambi. Maka para penyelenggara negara di Provinsi Jambi yang diundang diminta datang  ke kantor Gubernur Jambi dengan membawa data-data tentang harta kekayaaan yang dimiliki.
Pemeriksaaan itu, kata Febri, tidak terkait dengan kasus suap APBD yang menjerat sejumlah anggota DPRD Jambi. Tetapi sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah Provinsi Jambi setelah Gubernur Jambi (Nonaktif) Zumi Zola dan sejumlah anggota DPRD terjerat dalam kasus permainan APBD.
Yang pasti, lanjut Febri, pada prosesnya KPK akan melakukan klarifikasi 14 kepala daerah terkait LHKPN.
Mereka yang akan diperiksa  mulai Senin 4 Maret 2019 adalah Bupati Kerinci Adirozal, Bupati Batang Hari Syahirsah, Wali Kota Sungai Penuh  Asafri Jaya Bakri. Kemudian 5 Maret 2019  giliran Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Batang Hari Sofia Joesoef,  Bupati Bungo
Mashuri, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial,  Bupati Muaro Jambi Masnah, Bupati Merangin
Al Haris.
Dan terakhir 6 Maret 2019 yang diperiksa adalah
Bupati Tebo Sukandar, Wakil Bupati Sarolangun
Hilal Latif Badri, mantan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh,  Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan
Wakil Wali Kota Sungai Penuh Zulhelmi. (syam/TN)



Upaya Cegah Korupsi, 14 Kepala Daerah di Jambi Diperiksa KPK Soal Harta Kekayaannya Upaya Cegah Korupsi, 14 Kepala Daerah di  Jambi Diperiksa KPK Soal Harta Kekayaannya Reviewed by samsul huda on March 03, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD