Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Ditahan di Rutan KPK
GTOPNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik
Pangarso usai diperiksa 20 jam langsung ditahan penyidik KPK di Rutan KP,
belakang gedung anti rasuah itu. Denagn tangan diborgol dan mengenakan rompi
tahanan oranye, Bowo hanya menunduk sembari berjalan menuju mobil tahanan yang
menungunya di depan Gedung KPK.
Bowo tertangkap melalui
operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (28/3/2019) pukul 02.00 WIB dini hari di
rumahnya dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 22.50 WIB. Atau sekitar 20 jam
yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK untuk menentukan status
hukumnya.KAIT
Tersangka lain, Indung lebih dahulu keluar dari Gedung KPK. Indung merupakan
anak buah Bowo di PT Inersa. Sebagaimana Bowo, dia pun tak diam seribu bahasa
dari serbuan pertanyaan awak media yang menunggunya sejak pagi.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, Bowo dan Indung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan
KPK. "BSP (Bowo) dan IND (Indung) ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK K4,,"
kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(28/3/2019) malam.
Dalam kasus itu, KPK
menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait OTT di beberapa titik di Jakarta,
Rabu-Kamis, 27-28 Maret 2019. Ketiganya diduga memberikan atau menerima hadiah
atau janji terkait distribusi pupuk.
Wakil Ketua Basaria
Panjaitan mengatakan, KPK meningkatkan status penanganan perkara itu, ke
penyidikan dengan tiga tersangka yakni diduga sebagai penerima BSP anggota DPR
2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW (Asty), Marketing manager
PT Humpuss Transportasi Kimia.
KPK menduga ada dugaan
pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan
bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Dalam OTT itu, KPK
mengamankan uang Rp 8 miliar lebih dalam bentuk rupiah dan dolar Amirika dari Bowo. Khusus uang tersebut sudah dalam bentuk
amplopan Rp 20 ribuan dan Rp 50 ribuan yang tersimpan dalam 84 kardus.
Rencananya uang ini akan digunakan dalam pencalegannya di Dapil Jateng 1 untuk serangan fajar dalam Pemilu 17 April
2019.
Bowo Sidik dan IND, dikenakan
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto
Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai pihak
pemberi, ASW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal
13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Ditahan di Rutan KPK
Reviewed by samsul huda
on
March 29, 2019
Rating:
Post a Comment